TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah bendera partai politik seperti Perindo, NasDem, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang terpasang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia diturunkan pada Ahad dini hari, 14 April 2019, tepat pukul 00.00 WIB. Penurunan alat peraga kampanye (APK) tersebut akan dilakukan dalam tiga hari selama masa tenang Pemilu 2019 pada 14-16 April mendatang.
Baca: Larangan Kampanye di Masa Tenang, Kominfo Batasi Iklan di Medsos
Operasi penurunan APK dilakukan oleh ratusan personel gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP DKI. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan masa kampanye Pemilu 2019 telah habis pada 13 April 2019. "Kami harapkan pada 17 April seluruh alat peraga kampanye sudah bersih," kata dia di Bundaran HI, dini hari tadi.
Menurut Arifin, penurunan APK dalam masa tenang dilakukan serentak di seluruh wilayah Ibu Kota. Satpol PP dibantu oleh Bawaslu DKI, KPU DKI, beberapa SKPD DKI hingga TNI dan Polri dalam penurunan APK. Sebelum memulai operasi, sekitar 400 personel gabungan itu menggelar apel di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Tempo menyaksikan di Bundaran HI puluhan bendera partai politik yang diikat dengan bambu diturunkan oleh petugas. Mayoritas bendera partai di sana adalah PKPI. Bendera itu dililitkan di pilar-pilar lampu jalanan Sudirman dan MH Thamrin. Untuk bendera yang dililitkan di pucuk pilar lampu jalan, petugas menggunakan mobil tangga milik Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Jakarta untuk menurunkannya.
Simak: Bogor Jadi Wilayah Rawan, Bawaslu: Patroli Rutin Saat Masa Tenang
APK yang dicopoti pada masa tenang Pemilu 2019, Arifin menyatakan, akan dikumpulkan di gudang milik instansinya. Satpol PP memberikan waktu kepada para pemilik APK untuk mengambilnya. "Batas waktunya hingga satu minggu ke depan, kalau tidak diambil lagi maka akan kita koordinasikan untuk dimusnahkan atau digunakan untuk hal-hal lain."
M. YUSUF MANURUNG