TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sekelompok orang yang membawa uang asing senilai Rp 90 miliar di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat malam lalu, 12 April 2018.
Sekelompok orang itu diketahui sebagai kurir PT Solusi Mega Artha. “Ya, benar anggota Polda Metro melakukan penangkapan bersama aparat Bea dan Cukai,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Sabtu, 13 April 2019.
Lihat: Viral Parkir Bandara Soekarno - Hatta, Ini Kata Pengelola Parkir
Menurut Argo, mereka tiba dari Singapura di Bandara Soetta sekitar pukul 21.00 WIB. Masing-masing tersangka membawa mata uang asing yang berbeda-beda.
Tersangka Gofur membawa senilai Rp 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan membawa Rp 42,05 miliar, Giono Rp 12 miliar, serta Kevin dan Yudi Rp 18 miliar. Sedangkan mata uang asing yang dibawa adalah 10 juta Yen, 90 juta Won, 45 ribu Real, 100 ribu Dollar Selandia Baru, serta 3,6 juta Dolar Singapura. Uang tersebut milik PT Solusi Mega Artha.
Baca: Alasan Angkasa Pura Kebut Bangun Runway 3 Bandara Soekarno
Meski begitu, Argo enggan membicarakan secara detil penangkapan di Bandara Soetta tersebut. “Sampai saat ini masih penyelidikan,” tuturnya.
ADAM PRIREZA