TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, mengatakan alat peraga kampanye yang dibersihkan selama masa tenang akan disimpan di gudang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Puadi, partai politik diperbolehkan mengambil APK tersebut dalam kurun waktu satu pekan ke depan, terhitung 16 April 2019.
Baca : Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu Bogor Waspadai 3 Pelanggaran
"Kami akan koordinasi dengan partai politik. Kalau mau diambil, nanti ada tanda terimanya," kata Puadi lewat sambungan telefon pada Ahad, 14 April 2019. Ia menambahkan, jika lewat dari satu pekan, Bawaslu DKI akan mengambil keputusan, entah dimanfaatkan maupun dimusnahkan.
Puadi mengatakan, berdasarkan pengalaman dalam pemilu sebelumnya, sangat sedikit partai politik yang mengambil APK yang sudah ditertibkan. Namun, ia tidak dapat memastikan untuk saat ini lantaran pemilu legislatif dan presiden digelar bersamaan.
"Kalau dulu kan hanya pemilihan caleg aja. Ada yang mengambil APK tapi sedikit sekali. Paling benderanya saja," ujar dia.
Operasi penurunan atau pencopotan APK dilakukan mulai tanggal 14 April 2019 pukul 00.00 WIB sampai 16 April 2019 mendatang di seluruh wilayah Ibu Kota. Bawaslu dalam hal ini bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum, Satpol PP DKI Jakarta serta instansi lainnya termasuk TNI dan Kepolisian.
Simak juga :
Masa Tenang, Bawaslu DKI: 3 Lokasi TPS Rawan di Jakarta Utara
Tempo menyaksikan di Bundaran HI puluhan bendera partai politik yang diikat dengan bambu diturunkan oleh petugas. Mayoritas bendera partai di sana adalah PKPI. Bendera itu dililitkan di pilar-pilar lampu jalanan Sudirman dan MH Thamrin.
Untuk bendera yang dililitkan di pucuk pilar lampu jalan, petugas menggunakan mobil tangga milik Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Jakarta untuk menurunkannya di masa tenang saat ini.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG