TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hendak melakukan gugatan warga negara terkait pencemaran udara Jakarta. Untuk itu, lembaga tersebut membuka posko pengaduan bagi calon penggugat terhitung hari ini, Sabtu, 14 April 2019.
Pengacara LBH Jakarta, Nelson, mengatakan buruknya kondisi udara di Jakarta menjadi alasan mereka akan melayangkan gugatan.
Baca : Sebut Kualitas Udara DKI Buruk, Greenpeace Dinilai Tidak Akurat
“Kami ingin menggugat beberapa pihak, salah satunya Pemerintah Daerah DKI Jakarta,” kata Nelson di kantornya pada Ahad, 14 April 2019.
Menurut Nelson, data resmi yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2018 soal data polutan yang mencemari Jakarta menjadi acuan mereka. Berdasarkan data itu, lanjut Nelson, salah satu polutan yang paling berbahaya adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Adapun polutan lainnya adalah CO2, Co, SP2, debu, timah, serta hidro karbon.
Angka rata-rata tahunan PM 2.5 di Ibu Kota, kata Nelson, sudah di ambang batas baku mutu udara ambien.
“Data rata-rata tahunan PM 2.5 menunjukkan angka 34.57 ug/m3 yang artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional yang hanya 15 ug/m3,” tutur Nelson. Selain itu, lanjut dia, berdasarkan data yang sama, disebutkan bahwa sepanjang tahun 2018, ada 196 hari yang tidak sehat di Jakarta akibat pencemaran udara.
Baca Juga:
Pengacara LBH Jakarta lainnya, Ayu Eza Tiara, mengatakan selain aspek kesehatan masyarakat juga dirugikan secara ekonomi. Masyarakat yang terkena penyakit mulai dari Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) hingga kanker harus mengeluarkan uang yang banyak untuk berobat.
“Kalau setiap hari warga harus pakai masker seharga Rp 2 ribu, berapa yang harus dikeluarkan dalam sebulan, setahun, dan seterusnya,” ujar dia.
Ilustrasi mengenakan masker/pencemaran udara. REUTERS/Beawiharta
Ayu mengatakan lembaganya menganggap pemerintah belum total dalam menangani permasalahan polusi udara. Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggulangi permasalahan polusi udara.
Masyarakat yang ingin mengadu dan menjadi calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara Jakarta dapat mendaftar dengan mengisi formulir online yang tertera dalam situs resmi www.bantuanhukum.or.id.
Simak juga : Pencemaran Udara Jakarta Picu Kanker? Ini Jawab Pemprov DKI
LBH Jakarta dan YLBHI menjamin kerahasiaan dan data pribadi yang diberikan dan akan segera menghubungi pengadu setelah pengaduan dilakukan.
“Masyarakat dapat mendaftar sebagai pengadu secara gratis. Nantinya setelah memasuki tahap sidang, mereka juga tidak diwajibkan untuk datang setiap kali persidangan digelar,” tutur Ayu tentang rencana gugatan pencemaran udara Jakarta tersebut.