TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan ratusan ribu alat peraga kampanye yang disita sejak pukul 00.00 hari perdana masa tenang, Ahad 14 April 2019, masih tersimpan di kantor kecamatan dan kelurahan.
Nantinya, ribuan APK tersebut akan dikumpulkan di gudang induk Satpol PP, Cakung, Jakarta Timur, pada hari terakhir penertiban. “Tanggal 16 nanti dikirim ke gudang induk,” kata Arifin lewat pesan pendek.
Baca : Masa Tenang, Kenapa Satpol PP Bekasi Akui Kewalahan Copoti APK?
Berdasarkan data yang dikirim Arifin kepada Tempo, per pukul 12.00 siang tadi, Satpol PP Telah menertibkan 104.408 APK yang terdiri dari bendera, spanduk, baligho, umbul-umbul, tempelan, kepingan, banner, dan billboard dari 6 wilayah Jakarta. Jumlah APK yang paling banyak ditertibkan adalah bendera sebanyak 33.877 buah.
Selanjutnya adalah banner sebanyak 31.751 buah, spanduk 17.341 lembar, kepingan 9.694 buah, tempelan 8.153 buah, baligho 2.178 lembar, umbul-umbul 1.406 lembar, serta billboard 8 buah. Adapun APK paling banyak ditertibkan di wilayah Jakarta Timur sebanyak 36.622 buah, disusul oleh Jakarta Selatan 35.222 buah.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, mengatakan APK yang dibersihkan selama masa tenang akan disimpan di gudang Satpol PP. Menurut Puadi, partai politik diperbolehkan mengambil APK tersebut dalam kurun waktu satu pekan ke depan, terhitung 16 April 2019.
Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta, Ahad dini hari, 14 April 2019. Penurunan APK tersebut dilakukan karena tahapan Pemilu saat ini sudah memasuki masa tenang. ANTARA/Aprillio Akbar.
"Kami akan koordinasi dengan partai politik. Kalau mau diambil, nanti ada tanda terimanya," kata Puadi lewat sambungan telefon pada Ahad, 14 April 2019. Ia menambahkan, jika lewat dari satu pekan, Bawaslu DKI akan mengambil keputusan, entah dimanfaatkan maupun dimusnahkan.
Simak juga :
Ahmad Syaikhu Copoti Sendiri APK-nya di Masa Tenang, Jumlahnya?
Operasi penurunan APK dilakukan mulai tanggal 14 April 2019 pukul 00.00 WIB sampai 16 April 2019 mendatang di seluruh wilayah Ibu Kota. Bawaslu dalam hal ini bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum, Satpol PP DKI Jakarta serta instansi lainnya termasuk TNI dan Kepolisian.
Tempo menyaksikan di Bundaran HI puluhan bendera partai politik yang diikat dengan bambu diturunkan oleh petugas di hari perdana masa tenang. Mayoritas bendera partai di sana adalah PKPI. Bendera itu dililitkan di pilar-pilar lampu jalanan Sudirman dan MH Thamrin. Untuk bendera yang dililitkan di pucuk pilar lampu jalan, petugas menggunakan mobil tangga milik Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Jakarta untuk menurunkannya.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG