TEMPO.CO, Jakarta - Ronaldo Latturette, guru yang menjadi terpidana dalam perkara kematian Gabriella Sherly Howard atau Gaby, siswi SD Global Sevilla School, menanggapi gugatan terbaru dari jalur perdata. Majelis hakim kasasi telah menghukumnya penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan pada September lalu dan kini Ronaldo yang terdaftar sebagai caleg di Pemilu 2019 menghadapi gugatan ganti rugi Rp 302 miliar bersama 12 pihak lainnya untuk perkara yang sama.
Baca juga:
Pembantu Jokowi Termasuk yang Digugat Rp 302 Miliar Kasus Kematian Gaby
Sidang pertama gugatan perdata itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 9 April 2019. Orang tua Gaby, Asip dan Verayanti, yang mendaftarkannya.
Ronaldo menanggapinya dengan mengulang kembali kronologis kematian Gaby yang terjadi pada 17 September 2015. Saat itu Ronaldo dan sekolah menegaskan telah berusaha semaksimal mungkin memberikan pertolongan kepada Gaby. Dia menyatakan telah berusaha menyelamatkan nyawa Gaby yang saat itu ditemukan sudah tenggelam di kolam renang.
"Kami juga sangat sedih dan kehilangan atas meninggalnya Gaby," kata Harry Sitorus, kuasa hukum Ronaldo Latturette, melalui keterangan tertulis, Kamis 11 April 2019.
Baca juga:
Dipertanyakan, Terpidana Kematian Gaby Jadi Caleg
Harry menambahkan bahwa sejak peristiwa kecelakaan yang menimpa Gaby, sekolah langsung mendatangi keluarga dan meminta maaf. Kemudian sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa duka, sekolah membantu seluruh biaya rumah sakit dan biaya pemakaman Gaby di San Diego Hills.
Kliennya, Ronaldo, juga sudah meminta maaf kepada kedua orang tua Gaby. "Saat sidang tanggal 22 Maret 2015, Pak Ronaldo bahkan bersimpuh di depan orang tua Gaby untuk minta maaf," kata Harry.