Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Ridho Rhoma Tolak Eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Penangkapan pedangdut Ridho Rhoma cukup mengejutkan banyak pihak. Lantaran anak dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ini kerap terlihat ikut mengampanyekan antinarkoba dengan sang ayah yang juga aktif menyebarkan gerakan tersebut. Penyanyi tampan itu terciduk setelah kedapatan menyimpan 0,7 gram sabu beserta alat isap di mobil. Tabloidbintang.com; ANTARA
Penangkapan pedangdut Ridho Rhoma cukup mengejutkan banyak pihak. Lantaran anak dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ini kerap terlihat ikut mengampanyekan antinarkoba dengan sang ayah yang juga aktif menyebarkan gerakan tersebut. Penyanyi tampan itu terciduk setelah kedapatan menyimpan 0,7 gram sabu beserta alat isap di mobil. Tabloidbintang.com; ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pedangdut Ridho Rhoma tidak datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi.

Hari ini, Ridho Rhoma rencananya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menambah hukuman putra Rhoma Irama tersebut menjadi 18 bulan penjara dalam putusan kasasi.

Baca : Hukuman Ridho Rhoma Ditambah, Keluarga Pertanyakan Keadilan

Achmad Cholidin, pengacara Ridho Roma menyampaikan alasan kliennya tidak hadir hari ini. "Karena kami belum menerima salinan putusan," ujar dia di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin, 15 April 2019.

Achmad mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan hari ini untuk menyampaikan bahwa Ridho Rhoma sebenernya taat dan patuh terhadap hukum. Achmad berujar, kliennya akan hadir untuk menjalani eksekusi begitu putusan kasasi diterima.

Dia juga mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan hari ini untuk meminta salinan putusan MA. Namun, Achmad mengaku baru diberikan fotokopi petikan putusan. "Kami jemput bola," kata dia.

Achmad tidak menjelaskan secara pasti di mana kliennya berada saat ini. Menurut dia, Ridho Rhoma bisa saja sedang di rumah atau kediaman ibunya. "Kami akan hadir setelah kami menerima salinan putusan. Sesuai Pasal 270 KUHAP," kata dia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Wuriadhi Paramita mengatakan, sekitar dua pekan lalu pihaknya menerima petikan putusan kasus Ridho Rhoma dari MA. Namun belum menerima salinan putusan secara lengkap.
Atas dasar petikan putusan itu, Wuriadhi mengatakan Kejaksaan menindaklanjutinya dengan memanggil Ridho Rhoma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Cuma karena mereka (pengacara Ridho Rhoma) berdasar 270 KUHAP itu harus ada salinan putusan, makanya Jumat kemarin kami sudah layangkan surat ke MA untuk minta salinan putusan," kata dia.

Wuriadhi mengatakan akan menjadwalkan eksekusi kembali untuk Ridho Rhoma yang telah menghuni rumah tahanan kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama sepuluh bulan itu. Namun, waktunya belum dipastikan

"Nanti rundingakan lagi dengan pimpinan kita," kata Wuriadhi.

Simak juga :
Reaksi Rhoma Irama Setelah Tahu Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi

Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho Rhoma kemudian sempat bebas dari hukumannya sejak 25 Januari 2019. Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis terhadap Ridho Rhoma.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

4 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

14 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

15 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

18 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

19 jam lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

12 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Happy Water yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Kamis, 4 April 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai adanya anomali pengiriman paket asal Cina. Bahan-bahan untuk membuat narkoba jenis happy water.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

13 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

13 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.