TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua orang anggota kawanan penodongan yang biasa beroperasi di Terminal Bus Pulogadung. Komplotan penodong beranggotakan 10 orang yang sudah meresahkan masyarakat setempat itu ditangkap pada 10 April 2019.
Baca: Polisi Tangkap Satu Tersangka Penodongan Viral di Medsos
"Rabu kemarin petugas berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya Senin 15 April 2019.
Argo mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku memulai dengan memantau korban yang baru turun dari bus. Setelah itu pelaku lain berjalan mengikuti pelaku hingga tempat yang sepi.
Kedua pelaku langsung menghampiri dan menghentikan korban. Pada saat itu, delapan orang kawanan penodong datang dan ikut merampas barang milik korban.
Argo menyebutkan pada kasus penodongan yang terjadi 28 Maret lalu, kawanan penodong itu mengambil sejumlah barang milik korban seperti handphone hingga dompet.
"Pelaku juga mengancam korban dengan menodongkan senjata api agar pelaku takut dan tidak berani berteriak," ujarnya.
Baca: Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penodongan di Kopaja di Area Senayan
Argo mengatakan hingga saat ini kepolisian masih memburu delapan pelaku penodongan yang lain. Dua pelaku yang sudah ditangkap, J dan HS, dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.