TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Satuan Tahanan Titipan Polres Kota Tangerang Selatan Inspektur Satu Gatot Santoso mengatakan hanya 39 dari 132 orang tahanan Polres Tangerang Selatan yang mempunyai hak pilih atau mencoblos dalam pemilu 17 April 2019. Alasannya, hanya mereka yang administrasi kependudukannya lengkap dan memenuhi syarat.
Baca juga: Anies Bakal Mencoblos TPS 60 Cilandak Barat, Begini Suasananya
"Karena administrasi kependudukan, banyak yang tidak punya KTP elektronik. Ada yang punya KTP, tapi belum elektronik. Jadi sesuai aturan persyaratan pencoblosan, harus memiliki KTP elektronil," ujar Gator, Selasa 16 April 2019.
Meski begitu, kata Gatot, dirinya telah melakukan kordinasi kepada KPU Kota Tangsel, agar pemilik hak suara yang menjadi tahanan Polres dan Polsek, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Karena berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang formulir A5, salah satunya menyebutkan bahwa warga tersangkut urusan pidana atau ditahan, wajib mengurus formulir A5," kata Gatot.
Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Data, Ajat Sudrajat, mengatakan 39 orang tahanan Polres Tangerang Selatan yang masuk DPTB setelah mengisi formulir A5. Tempat pencoblosannya, ujar Ajat, tidak bersama masyarakat di luar tahanan Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Libur Panjang Pasca Pencoblosan, KAI Tambah 11 KA ke Tujuan Ini
Melainkan, besok petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mendatangi Polsek dan Polres, serta memberikan kertas suara sesuai domisili dalam KTP pemilih. "Nanti petugas KPPS yang akan datang ke ruang tahanan Polres dan Polsek, disaksikan juga pengawas pemilu dan saksi TPS dan dijaga juga oleh petugas kepolisian," ujar Ajat.