TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi membeberkan kronologis penangkapan terduga pelaku politik uang di rumah Ketua Gerindra Jakarta, Muhammad Taufik. Menurutnya, penangkapan terduga pelaku berinisial CL itu atas laporan dari masyarakat.
Baca berita sebelumnya:
Politik Uang di Rumah Ketua Gerindra Jakarta? Ini Kata Bawaslu
Saat informasi awal itu datang, hadir Bawaslu Jakarta Utara dan Kepolisian. "Kemudian langsung melakukan proses pengambilan barang tersebut," ujar Puadi di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 16 April 2019.
Puadi menuturkan, penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan pada Senin petang 15 April. Lokasinya, di rumah yang sekaligus berfungsi sebagai posko pemenangan Taufik sebagai caleg DPRD DKI periode 2019-2024.
Infografis:
Politik Uang dan 5 Masalah yang Menghadang KPU Menjelang Pemilu
Taufik menjadi calon inkumben karena saat ini adalah Wakil Ketua DPRD DKI. Dia diketahui mendaftar sebagai caleg dari daerah pemilihan Jakarta 3, yakni wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Adapun rumah atau posko pemenangan berlokasi di Jalan Warakas III, Jakarta Utara.
Baca:
Bawaslu: DKI Rawan Serangan Fajar dan Mobilisasi Massa
Mengenai barang bukti yang disita, Puadi hanya mengatakan amplop berisi uang. Dia tidak memberi konfirmasi nilainya. Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, nilai uang dalam amplop Rp 500 ribu dan ada delapan amplop.
Puadi hanya berujar, informasi sementara dari terduga pelaku bahwa amplop itu merupakan uang saksi. "Nanti setelah di registrasi setelah diplenokan, dilakukan proses penyelidikan klarifikasi, apakah benar barang bukti ini adalah untuk saksi," kata dia.
Baca:
Empat Kategori Kerawanan TPS, Kenali Seperti Apa TPS Anda
Puadi menambahkan, Gakkumdu yang dipimpin Bawaslu DKI juga belum bisa memastikan tindakan di rumah Ketua Gerindra Jakarta itu termasuk pelanggaran atau bukan. "Belum dapat dikatakan ini adalah dugaan pelanggaran," kata dia.
Tonton: Pemilu 2019, Ini Beda Exit Poll, Quick Count dan Real Count