TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum bisa memastikan hubungan antara Ketua Gerindra Jakarta Muhammad Taufik dengan seorang pria yang ditangkap di rumahnya atas dugaan politik uang dalam Pemilu 2019. Pria itu, Charles Lubis, diakui Taufik sebagai anak buahnya.
Baca:
Dugaan Politik Uang di Posko Ketua Gerindra Jakarta, Ini Pesan Anies
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto baru sebatas mengatakan bahwa Charles dan Taufik sering terlihat bersama. "Kita tahu orang itu sering sama Pak Taufik," kata Budhi di kantornya, Selasa 16 April 2019.
Budhi menjelaskan, penangkapan Charles bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pelanggaran di masa tenang Pemilu. Setelah itu, polisi menghubungi Bawaslu DKI untuk menindaklanjuti laporan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat ditemui di kantornya, Selasa, 16 April 2019. Dia menerangkan perihal penangkapan di rumah Ketua Gerindra Jakarta atas dugaan politik uang. Tempo/M Yusuf Manurung
"Informasinya ada rencana pengumpulan elit-elit masyarakat yang dilakukan oleh peserta pemilu," ujar Budhi menerangkan isi laporan yang diterima.
Baca:
Bawaslu Sita Amplop Isi Uang dari Rumah Ketua Gerindra Jakarta
Polisi dan Bawaslu Jakarta Utara yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangkap Charles pada Senin petang, 15 April 2019. Lokasinya, rumah Taufik yang juga berfungsi sebagai posko pemenangan Wakil Ketua DPRD DKI itu sebagai caleg DPRD DKI 2019-2024.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi belum bisa memastikan bahwa barang bukti yang disita berupa 80 amplop berisi uang merupakan alat politik uang. Dia berujar, informasi sementara dari terduga pelaku, amplop itu merupakan uang saksi.
Baca:
Bawaslu: DKI Rawan Serangan Fajar dan Mobilisasi Massa
"Nanti setelah di registrasi setelah diplenokan, dilakukan proses penyelidikan klarifikasi, apakah benar barang bukti ini adalah untuk saksi," kata dia.
Secara terpisah, Muhammad Taufik membenarkan tentang uang saksi itu. Dia balik mempertanyakan penangkapan tersebut. "UU itu membolehkan memberikan uang kepada saksi, kepada koordinator saksi baik tingkat RW, maupun kecamatan, karena itu bagian dari ongkos politik," katanya di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.