Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

80 Amplop di Rumah Muhammad Taufik, Polisi: Isinya Lembaran Merah

image-gnews
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menerangkan kronologis penangkapan satu anak buah Ketua Gerindra Jakarta juga Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik, bersama barang bukti 80 amplop berisi uang di rumah Taufik di Jalan Warakas III, Jakarta Utara. Rumah itu berfungsi pula sebagai posko pemenangan Taufik sebagai caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2019.

Baca:
Dugaan Politik Uang, Polisi: Pelaku Sering Bersama Pak Taufik

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menerangkan bahwa polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pelanggaran di masa tenang Pemilu. Setelah itu, polisi menghubungi Bawaslu DKI untuk menindaklanjuti laporan.

"Informasinya ada rencana pengumpulan elit-elit masyarakat yang dilakukan oleh peserta pemilu," ujar Budhi menerangkan isi laporan yang diterima, ketika ditemui di kantornya, Selasa 16 April 2019.

Baca:
Dugaan Politik Uang di Posko Ketua Gerindra Jakarta, Ini Pesan Anies

Dari tangan Charles, polisi menyita sebanyak 80 amplop yang dikabarkan masing-masing berisi uang tunai Rp 500 ribu. Budhi mengaku kalau polisi belum membuka seluruh amplop itu. Dia hanya mengatakan, "Saya melihat itu ada lembaran merah di dalamnya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik (kanan) dan kuasa hukumnya, Yupen Hadi, dalam konferensi pers tentang penangkapan anak buah Taufik, Charles Lubis oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. Konferensi pers digelar di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi belum bisa memastikan bahwa barang bukti yang disita merupakan alat politik uang. Dia berujar, informasi sementara dari terduga pelaku, amplop itu merupakan uang saksi. "Nanti setelah diregistrasi setelah diplenokan, dilakukan proses penyelidikan klarifikasi, apakah benar barang bukti ini adalah untuk saksi," kata dia.

Baca:
Bawaslu Sita Amplop Isi Uang dari Rumah Ketua Gerindra Jakarta

Secara terpisah, Muhammad Taufik membenarkan tentang uang saksi itu. Dia balik mempertanyakan penangkapan tersebut. "UU itu membolehkan memberikan uang kepada saksi, kepada koordinator saksi baik tingkat RW, maupun kecamatan, karena itu bagian dari ongkos politik," kata Taufik di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.

Tonton: Pemilu 2019, Ini Beda Exit Poll, Quick Count dan Real Count

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Niat Pensiun Jika Tak Terpilih, Pernah Gagal 3 Kali Kontestasi Pilpres 2 Kali Kalah dari Jokowi

13 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) menyampaikan orasi saat kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 2 Desember 2023. Kunjungan tersebut merupakan kampanye perdana Prabowo sejak masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada Selasa, 28 November 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Prabowo Niat Pensiun Jika Tak Terpilih, Pernah Gagal 3 Kali Kontestasi Pilpres 2 Kali Kalah dari Jokowi

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo sebut akan pensiun dari kontestasi pemilu presiden dan akan "naik gunung" jika tidak menang pada Pilpres 2024.


Politikus PDIP Ragu Bawaslu Bisa Tegas ke Gibran Soal Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Thamrin

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Ragu Bawaslu Bisa Tegas ke Gibran Soal Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Thamrin

Gibran Rakabuming Raka mengatakan acara bagi-bagi susu di CFD Thamrin bukan kegiatan kampanye karena tidak ada alat peraga kampanye.


Ziarah ke Makam Sultan Banten, Prabowo Disambut Para Pendekar

1 hari lalu

Calon presiden Prabowo Subianto saat tiba di Masjid Agung Banten, Serang, Banten untuk berziarah, Ahad, 2 Desember 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Ziarah ke Makam Sultan Banten, Prabowo Disambut Para Pendekar

Prabowo Subianto mengawali kampanye keduanya di Serang dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin di kawasan Banten Lama.


Kampanye Gibran di Jakut Diduga Langgar Aturan, Bawaslu DKI Menyatakan Sedang Ditelusuri

2 hari lalu

Sejumlah anak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Kampanye Gibran di Jakut Diduga Langgar Aturan, Bawaslu DKI Menyatakan Sedang Ditelusuri

Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara diduga langgar aturan karena melibatkan anak-anak.


Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh KPU

2 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh KPU

Bawaslu membantah DPT Pemilu 2024 yang bocor berasal dari mereka.


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Bertemu Anwar Ibrahim, Prabowo Subianto ingin Hubungan RI - Malaysia terus Baik

3 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menerima kunjungan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto di Seri Perdana, Putrajaya pada Kamis, 30 November 2023. Dokumentasi PM's Office
Bertemu Anwar Ibrahim, Prabowo Subianto ingin Hubungan RI - Malaysia terus Baik

Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Putrajaya.


Sekjen Gerindra Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Bocornya Data Pemilih

4 hari lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjawab pertanyaan awak media pengumuman nama bakal cawapres Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Foto diambil di Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu, 15 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sekjen Gerindra Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Bocornya Data Pemilih

SEkjen Gerindra Muzani mengatakan kebocoran data pemilih sangat membahayakan masyarakat dan institusi KPU.


Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

4 hari lalu

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bawaslu Nilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta KPU mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024.


Kejaksaan Negeri Tangsel Ingatkan Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara

4 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kejaksaan Negeri Tangsel Ingatkan Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana Hingga 4 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Tangsel mengingatkan caleg dan tim sukses untuk tidak melakukan politik uang pada Pemilu 2024.