TEMPO.CO, Bogor - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, mengakui, masih banyak masyarakat yang belum menerima formulir C6 atau undangan hingga malam sebelum hari pencoblosan. Tapi dia menepis kekhawatiran karenanya.
Baca:
682 Kotak Suara Rusak Terendam Banjir di Bogor Tak Akan Ganggu Pemilu
“C6 itu kan hanya undangan, jadi kalau pun tidak dapat, warga masih berhak untuk datang,” kata Ummi, Selasa 16 April 2019.
Ummi mengatakan, masyarakat tetap bisa memilih dengan membawa KTP atau formulir A5 sesuai TPS yang sudah ditentukan. Seperti diketahui KTP elektronik bisa digunakan oleh sebagai pengganti undangan untuk mereka yang sudah terdaftar dalam DPT tapi hanya di TPS yang sesuai alamat dalam KTP.
Sedang formulir A5 sudah harus diurus sebelumnya untuk kepindahan TPS warga bersangkutan. “Datang saja,” kata Ummi meyakinkan.
Simak pula :
Banjir Rendam Kotak Suara di Kabupaten Bogor, Nasib Surat Suara?
Ummi mengatakan, data pemilih terbagi tiga yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Total pemilih tetap di Kabupaten Bogor sebanyak 3.472.622 jiwa, tambahan sebanyak 16.000 dan khusus 30.019 jiwa.
“Untuk DPT bisa mencoblos sejak pukul 07.00 hingga 13.00, sedangkan untuk DPTb dan DPK sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00,” kata Ummi menambahkan.
Petugas Hansip mencari logistik Pemilu 2019 yang masih bisa diselamatkan akibat terkena banjir di Gedung GOR Serbaguna, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 15 April 2019. Sedikitnya 800 kotak surat suara Pemilu 2019 rusak akibat banjir yang menjebol tembok Gedung GOR Serbaguna. ANTARA
Ummi mengatakan, bagi pemilih di DPTb dan DPK diminta datang tidak lewat dari pukul 13.00 WIB. Hanya ada dua syarat warga yang boleh mencoblos di atas pukul 13.00 WIB, yakni sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir C7 DPT-KPU, C7 DPTb-KPU dan C7 DPK-KPU. “Itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 pasal 46 ayat 1,” kata Ummi.
Baca:
Butuh 15 Ribu TPS. Kabupaten Bogor yang Terbesar dan Paling Rawan
Wildan Hidayat (42), warga Ciampea, Kabupaten Bogor, mengatakan, dirinya termasuk yang belum mendapat Formulir C6. Dia beserta puluhan tetangga sekitarnya di Perumahan Griya Salak Asri mengeluhkan yang sama. “Saya sudah sebelas tahun tinggal di sini, tapi nama saya dan istri saya tidak pernah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT),” kata Wildan.