TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur khawatir kekurangan surat suara di sejumlah TPS pada Pemilu 2019.
Baca: Pencoblosan Hari Ini, Pemilih di TPS RSCM Diprediksi Membeludak
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroni Sah mengatakan TPS yang rawan kekurangan surat suara berada di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Cipinang, Sekolah Ilmu Statistik serta rumah susun di kawasan Kampung Melayu, Bidaracina dan Cipinang Muara.
"Di lokasi itu pemilihnya DPTb (daftar pemilih tambahan) seluruhnya," kata Sakhroni saat dihubungi, Selasa, 16 April 2019.
Ia menuturkan pemilih dengan kategori DPTb hanya akan mendapatkan satu atau dua surat suara. Di Jakarta, pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan empat surat suara, yakni surat suara pemilihan presiden, DPD, DPR RI dan DPRD.
Pemilih dengan kategori DPTb dari luar provinsi hanya mendapatkan satu surat suara, yakni surat suara Pilpres. Sedangkan, pemilih DPTb dalam satu kota, tetapi satu provinsi akan mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara Pilpres dan DPD.
"Jangan sampai surat suara kurang karena pemilih DPTb diberikan empat surat suara. Jadi petugas di TPS harus benar-benar memastikan dan membedakan dengan tepat pemberian surat suara bagi pemilih yang masuk di DPT dan DPTb," ujarnya.
Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufik juga khawatir akan kekurangan surat suara saat pencoblosan nanti. Taufik khawatir surat suara kurang karena banyaknya pemilih dengan kategori daftar pemilih khusus (DPK) yang mencoblos menggunakan KTP elektronik.
"Setiap TPS di Jaksel rawan kekurangan surat suara," ucapnya.
Ia menjelaskan surat suara untuk pemilih dengan kategori DPK hanya tersedia 2 persen dari total jumlah DPT yang maksimal 300 orang. Artinya di setiap TPS hanya bisa menerima enam pemilih dengan kategori DPK sesuai dengan surat suara yang tersedia.
Padahal, kata dia, potensi pemilih DPK di suatu wilayah bisa banyak mencapai ratusan orang. Pemilih DPK adalah warga dengan status memiliki e-KTP di wilayah setempat dan mencoblos di alamat sesuai domisili di kartu identitasnya tersebut.
Baca: Tanggul Jebol, Kali Pulo Kirim Banjir Terjang Dua Lokasi TPS di Jati Padang
Pemilih DPK bisa ikut pencoblosan di TPS setempat mulai pukul 12.00-13.00. "Ini kerawanan yang berpotensi terjadi ketika pemilih DPK membeludak dan menuntut menggunakan hak suaranya," ucapnya.