TEMPO.CO, Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara susulan di sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bekasi. Alasannya, di TPS tersebut didapati karena kekurangan surat suara.
Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Kota Bekasi, Ini Penjelasan Bawaslu
Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyali mengatakan, kesepuluh TPS tersebut berada di Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Timur, Jatiasih, dan Medansatria. "Sampai sekarang masih diinvetarisasi TPS-TPS yang kekurangan surat suara," kata Ali, Rabu, 17 April 2019.
Kekurangan surat suara bermacam-macam. Misalnya, hanya tersedia empat jenis surat suara dari total lima jenis surat suara. Sehingga, pemilih di TPS itu hanya mencoblos surat suara yang ada. "Ada yang pilpres tidak ada, DPRD provinsi, tapi paling banyak untuk pilpres," kata Ali.
Menurut dia, sejak awal pihaknya telah merekomendasikan agar tidak dilakukan pemungutan suara ketika di TPS tersebut mengalami kekurangan surat suara. Namun, PPS memiliki pertimbangan lain, sehingga tetap dilakukan pencoblosan. "Khawatir ricuh karena masyarakat sudah datang begitu banyak ke TPS," kata dia.
Keterangan KPU, kata dia, kekurangan surat suara disebabkan adanya kerusakan ketika dilakukan penyortiran dan pelipatan sebelum didistribusikan ke TPS. "Kerusakan sudah dari percetakannya, makanya terjadi kekurangan," ujar Ali.
Baca juga: 80 Amplop di Rumah Muhammad Taufik, Polisi: Isinya Lembaran Merah
Karena itu, pihaknya berkirim surat malam ini kepada lembaga penyelenggara pemilu setempat agar dilakukan pemungutan suara susulan. Adapun yang bakal dicoblos hanya yang tidak ada pada pemungutan hari ini. "Bukan pencoblosan ulang, tapi susulan," kata Ali.