TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan penyelidikan dugaan politik uang oleh Ketua Partai Gerindra DKI M. Taufik dimulai dari awal lagi oleh Bawaslu Jakarta Utara.
"Kalaupun memang ada unsur dugaan pelanggarannya, ini adalah (tugas) di Sentra Hukum Penegakkan Terpadu Bawaslu Jakut, bukan ranah polisi," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 April 2019.
Lihat: Dugaan Politik Uang di Posko Ketua Gerindra DKI, Ini Pesan Anies
Menurut Puadi, penelusuran dugaan pelanggaran itu saat ini ditangani Bawaslu Jakut. Dia meminta Bawaslu Jakut menindaklanjuti laporan awal sesuai prosedur, yakni Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakut terlebih dulu mencari barang bukti untuk menguatkan laporan.
Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, papar Puadi, seharusnya menelusuri terlebih dulu kebenaran laporan dugaan politik uang. Pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Jakut menyalahi prosedur penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Maka Puadi menilai penangkapan anak buah calon legislatif dari Gerindra, M. Taufik, oleh Kepolisian tidak tepat.
Sebelumnya, Polres Jakut menangkap anak buah Taufik bernama Charles Lubis atas dugaan kasus politik uang pada Senin, 15 April 2019. Polisi juga mengamankan 80 amplop putih yang masing-masing berisi uang Rp 500 ribu. Informasi yang beredar kemudian menyebutkan dugaan politik uang.
Polres Jakut kemudian memulangkan Charles setelah Bawaslu DKI mendatangi Polres Jakut pada Selasa, 16 April 2019. Kedatangan Bawaslu DKI merupakan bentuk supervisi dan meluruskan bagaimana seharusnya Bawaslu Jakut menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Puadi menjelaskan setelah menemukan bukti pelanggaran, internal Bawaslu Jakut menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan dugaan pelanggaran bakal dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni registrasi kasus dan pemeriksaan pihak terkait. Puadi menegaskan tak ada istilah operasi tangkap tangan dalam penelusuran dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Ingin Jadi Wagub DKI Jakarta, Ini Catatan Kasus Taufik Gerindra
"Jadi kalau ada informasi awal yang kemudian datang dari masyarakat bahwa di rumah pemenangan partai ini ada informasi mau pembagian uang, misalkan, info itu kami terima dan kami investigasi," ucapnya menjelaskan pengusutan kasus temuan uang dalam amplop di rumah Ketua Gerindra M. Taufik..
LANI DIANA WIJAYA