TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menyelidiki dugaan politik uang oleh seorang penyelenggara pemilu. Dugaan berasal dari peristiwa pembagian formulir undangan (C6) yang disertai pemberian uang.
Baca:
Dugaan Politik Uang di Posko Ketua Gerindra DKI, Ini Pesan Anies
"Berdasarkan informasi masyarakat, temuan politik uang yang kami temui yakni bagi-bagi uang ketika ingin mencoblos," kata Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep, Rabu malam 17 April 2019.
Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Acep menyebut sanksi untuk pelanggaran itu penjara hingga tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta. "Karena ini temuan jadi kami melakukan investigasi untuk mengetahui lebih jelas siapa yang mengasih dan kepada siapa saja," ujarnya menambahkan.
Menurut Acep, kronologis tangkap tangan politik uang ini karena adanya informasi dari masyarakat di Kelurahan Lengkong Wetan. Anggota Bawaslu mendapatkan barang buktinya berupa formulir C6 dengan uang dan kartu nama caleg.
Baca:
Bawaslu Sita Amplop Isi Uang dari Rumah Ketua Gerindra Jakarta
"Dugaan pembagian uang itu ketika hendak mencoblos ke TPS, ada empat lembar uang Rp 50 ribu jadi total Rp 200 ribu," katanya. Rencananya investigasi terhadap dugaan politik uang itu akan langsung dilakukan mulai hari ini, Kamis 18 April 2019.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan masih menemukan beberapa kesalahan kecil dalam proses pencoblosan sepanjang Rabu 17 April. Dia mencontohkan di TPS tempatnya mencoblos di Cipayung, Ciputat, di mana belum ada keterangan dalam daftar pemilih tetap (DPT) tentang pemilih disabilitas.
Baca:
Bawaslu Kritik Penanganan Kasus Amplop Ketua Gerindra Jakarta
Kesalahan lainnya adalah proses sumpah petugas yang dilewati sebelum pembukaan logistik di TPS. "Menurut saya pemilu ini adalah memastikan hal-hal teknis terpenuhi, kecil maupun besar," kata dia.