TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Mochammad Dimyati mengatakan dugaan politik uang oleh Ketua Partai Gerindra DKI, M. Taufik dalam tahap penelusuran bukti-bukti laporan masyarakat.
"Masih klarifikasi, belum naik (tahap selanjutnya)," kata Dimyati saat dihubungi, Kamis, 18 April 2019.
Baca: Tidak Terbukti Politik Uang, Caleg Gerindra Dipulangkan
Dimyati memastikan Bawaslu Jakarta Utara tengah menanganinya. Sebelumnya, Polres Jakut menangkap anak buah Taufik bernama Charles Lubis atas dugaan politik uang dan menyota 80 amplop putih yang masing-masing berisi uang Rp 500 ribu.
Charles diciduk di depan posko M. Taufik Center (MTC), yang juga tempat tinggal Wakil Ketua DPRD DKI tersebut, di Warakas, Jakarta Utara, pada Senin, 15 April 2019. Tapi, Taufik menyebut itu uang honor untuk saksi.
Dimyati tak menjawab alasan Gakkumdu Bawaslu Jakut menggelandang Charles ke Kepolisian. Sambungan telepon Tempo dengan Dimyati tiba-tiba terputus. Selanjutnya, Dimyati hanya membaca pesan Whatsapp dari Tempo.
Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakut seharusnya terlebih dulu mencari barang bukti untuk menguatkan laporan. Penangkapan oleh Polres Jakut dinilainya tidak sesuai dengan prosedur penanganan dugaan pelanggaran aturan pemilu.
Simak: Dugaan Politik Uang, Polisi: Pelaku Sering Bersama Pak Taufik
"Jadi jangan kemudian dibawa ke Polres Jakut diklarifikasi oleh Kepolisian, itu kurang tepat," ucapnya, Kamis, 18 April 2019. "Karena ini pelanggaran pemilu bukan pidana umum," katanya menerangkan prosedur pengusutan dugaan politik uang oleh Ketua Gerindra M. Taufik.
LANI DIANA