TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan termasuk permohonan izin keramaian terkait rencana syukuran klaim kemenangan kubu Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Perayaan digagas kelompok Persaudaraan Alumni atau PA 212 untuk dihelat di Monas pada Jumat malam, 19 April 2019.
Baca:
Alumni 212 Bakal Aksi Massa Bela Prabowo di Bundaran HI
"Belum, sejauh ini belum ada surat pemberitahuan terkait acara di Monas besok," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya Kamis 18 April 2019.
Argo menyebutkan, dalam prosedur pemberitahuan tersebut penyelenggara harus menyertai jumlah massa yang terlibat. Juga titik-titik lokasi awal pergerakan massa dan perjalanannya.
Pernyataan senada disampaikan pengelola kawasan Monas. Izin penggunaan kawasan Monas dari Gubernur DKI mestinya sudah dikantongi penyelenggara. Izin biasanya diteruskan ke pengelola kawasan itu.
"Tidak ada surat masuk untuk hal tersebut ke UPK Monas," ujar Kepala Unit Pengelola Teknis (UPK) Monas, Munjirin, kepada Tempo hari ini, Kamis 18 April 2019.
Baca:
Acara Alumni 212 untuk Prabowo di Monas Belum Berizin
Meski izin-izin tersebut belum jelas, rencana acara bertajuk "Gema Nifsu Syaban Syukur Kemenangan Capres Cawapres Hasil Ijtima Ulama bersama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno serta ulama dan habaib'" telah bergema di ruang-ruang media sosial.
Dalam undangan, tertera penyelenggara PA 212, GNPF Ulama, FPI, dan tim relawan Prabowo-Sandi. Acara dijadwalkan dimulai sekitar pukul 19.30 WIB atau diawali salat Isya berjamaah.
Terpisah, juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, mengakui belum mengantongi izin untuk acara di Monas itu. Panitia disebutkan masih masih mengurusnya. "Iya, untuk di Monas kami lagi mencoba mengkordinasikan dengan pihak terkait," ujar Novel.
Baca juga:
Anies Baswedan Terima Undangan Acara Reuni Alumni 212, lalu ...
Syukuran kemenangan itu berbeda dengan hasil hitung cepat banyak lembaga survei atas hasil Pilpres 2019. Berdasarkan hitung cepat, pasangan calon Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandi. Sementara, KPU menyatakan membutuhkan paling lama 35 hari untuk menghitung suara keseluruhan Pemilu 2019.