TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi mobil Toyota Camry bernomor polisi B-1185-TOD, Denny Supari alias DS, 36 tahun (sebelumnya ditulis 38 tahun), yang melakukan tabrak lari di Jakarta Selatan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Komisaris M. Nasir pada Jumat, 19 April 2019.
“Pasal yang disangkakan 312 juncto 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Nasir.
Baca: Tabrak Lari, Mayat Pengendara Motor Ditutup Koran lalu Ditinggal
Menurut Nasir, Denny belum dapat memintai keterangan sehingga belum bisa diketahui penyebab dirinya mengemudi mobil serampangan. Denny masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, setelah diamuk massa pada Kamis malam, 18 April 2019.
Pasal 312 Undang-Undang Nomor 222 Tahun 2009 menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.”
Adapun Pasal 311 Ayat (4) berisi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.”
Peristiwa Camry tabrak lari beruntun itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Denny pertama kali menabrak mobil Mercy hitam yang dikendarai oleh Marno (34) sekitar pukul 19.00. Saat itu Denny melaju dari Jalan Rasuna Said, tepatnya sebelum underpass ke arah Buncit, Setiabudi, Jakarta Selatan.
DS melanjutkan perjalanannya dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Sandi Sutami (27) di Jalan Minangkabau arah ke Manggarai, Tebet. Sandi mengalami luka ringan yakni kedua lutut dan pinggangnya memar serta luka di telapak tangan.
Mobil yang dikendarai DS masih melaju. Dia kembali tabrak lari Iwan (19), yang mengendarai sepeda motor di lokasi yang sama dengan Sandi. Hani (21) yang sedang dibonceng Iwan turut menjadi korban. Keduanya luka ringan dengan memar di beberapa bagian tubuh.
Masih belum berhenti, DS kembali menabrak seorang pengemudi ojek online beserta penumpangnya, Mohammad Erlan Syamur (26) dan Fitriah (43). Fitriah, penumpang ojek, mengalami patah pergelangan tangan kanan, luka sobek di bagian paha kanan, serta lecet di telapak kaki.
Terakhir, tabrak lari dialami pengendara motor Salsabila Hanifa (16) serta Fani (16) di Jalan Masjid Ar Rahman arah ke Jalan Minangkabau. Keduanya mengalami luka ringan di bagian pinggul.
Lihat: Anies Salatkan Penyapu Jalan Korban Tabrak Lari, Ini Pesannya .
DS baru menghentikan mobilnya ketika menabrak trotoar tak jauh dari lokasi dia menabrak Salsabila. Warga yang tak bisa menahan amarah lantas menghajar pelaku tabrak lari itu hingga babak belur. Menurut Nasir, DS kini dirawat di rumah sakit dan diancam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
ADAM PRIREZA