TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur menemukan sejumlah pelanggaran selama masa tenang hingga hari pencoblosan pada, Rabu, 17 April 2019 termasuk politik uang. Masa tenang kampanye pemilu dimulai 14 April hingga 16 April 2019.
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji Sah mengatakan menemukan tiga pelanggaran politik uang atau money polisi di masa tenang. "Sekarang sedang kami tindaklanjuti," kata Sakhroji saat dihubungi, Jumat, 19 April 2019.
Baca : Dugaan Politik Uang Gerindra Jakarta, Taufik: Itu Genit dan Lebay
Ia menuturkan politik uang terjadi di Kelurahan Cipinang Melayu, Lubang Buaya dan Pisangan Timur. Seluruh kecurangan itu dilakukan oleh para calon anggota legislatif.
Sakhroji menuturkan di kawasan Cipinang Melayu dan Lubang Buaya, pengawas menemukan tim kampanye caleg membagikan uang kepada warga. Sedangkan, kawasan Pisangan Timur ditemukan caleg membagikan sembako kepada warga.
"Semuanya dilakukan di masa tenang. Di Lubang Buaya kami sita uang yang dibagikan ke warga Rp 1,5 juta," ujarnya.
Selain pelanggaran di masa tenang, kecurangan juga terjadi saat pencoblosan. Di kawasan Pulogadung, ditemukan pemilih menggunakan formulir C6 milik orang lain untuk mencoblos. "Itu masuk pelanggaran."
Simak pula :
Bawaslu Jakut Terus Kaji Dugaan Politik Uang Ketua Gerindra DKI
Pelanggaran lain saat pencoblosan adalah ditemukannya pemilih luar daerah yang tidak mempunyai formulir A5 diperbolehkan menggunakan hak suaranya. Pelanggaran pemilih yang tidak mempunyai formulir A5 terjadi di tiga TPS.
"Kami juga temukan surat ditandatangi pemilih bukannya ditandatangani ketua KPPS," ujarnya terkait pelanggaran pemilu termasuk politik uang. "Empat TPS itu berpotensi melakukan PSU (pemungutan suara ulang)."