TEMPO.CO, Jakarta - Denny Supari (36), pelaku tabrak lari di Jalan Rasuna Said, Jalan Dr Saharjo, hingga Jalan Minangkabau, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, belum ditetapkan sebagai tersangka. Denny yang berprofesi sebagai pengacara itu kini masih dalam perawatan di rumah sakit karena luka-luka akibat dihajar massa.
Baca:
Pengemudi Camry Tabrak Lari Seorang Pengacara
Baca Juga:
Denny menjadi sasaran amuk massa karena menabrak satu mobil dan empat sepeda motor. Dia diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengendarai mobilnya, jenis sedan Toyota Camry B 1185 TOD, sehingga menabrak sejumlah kendaraan lainnya dan tidak bertanggung jawab itu.
Kondisi mobil Toyota Camry B-1185-TOD yang dikendarai oleh DS, 38 tahun, yang menabrak beberapa kendaraan di daerah Jakarta Selatan, pada Kamis Malam, 19 April 2019. Dokumentasi: Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sekalipun belum ditetapkan sebagai tersangka, Denny akan segera menyandang status itu. "Kalau kecelakaan kan antara korban dan si penabrak, masa korban jadi tersangka, gitu aja," ujar Kepala Sub Direktorat Bina Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris M Nasir, Jumat 19 April 2019.
Denny mulanya menabrak sebuah mobil jenis Mercedes di Jalan Rasuna Said. Denny tetap melaju dan menabrak empat sepeda motor hingga akhirnya tersangkut di trotoar. Pagar sebuah bangunan di Jalan Minangkabau, Setia Budi, Jakarta Selatan, mengakhiri pelariannya.
Simak juga :
Pelaku Camry Tabrak Lari Babak Belur Dilarikan ke RSCM
Masyarakat yang marah merusak mobil Denny dan sempat akan dibakar. Sedang Denny tak luput amukan hingga babak belur sebelum diselamat sebagian warga serta petugas TNI dan polisi yang datang ke lokasi. Denny lalu dilarikan ke RSCM.
Selain Denny, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah tulang. Mereka adalah pengendara sepeda motor korban kecelakaan oleh mobil yang dikendarai Denny.
Mereka adalah Sandi Sutami (27) yang ditabrak di Jalan Minangkabau arah ke Manggarai, Tebet. Sandi mengalami luka ringan yakni kedua lutut dan pinggangnya memar serta luka di telapak tangan. Korban lainnya adalah Iwan (19) dan Hani (21) ditabrak di lokasi sama. Keduanya luka ringan dengan memar di beberapa bagian tubuh.
Baca juga:
Kepada Pelaku Tabrak Lari Tukang Sapu Jalan, Pesan Anies: Kau Tidak Bisa Lari ...
Seorang pengemudi ojek online beserta penumpangnya, Mohammad Erlan Syamur (26) dan Fitriah (43) ikut menjadi korban. Fitriah mengalami patah pergelangan tangan kanan, luka sobek di bagian paha kanan, serta lecet di telapak kaki.
Terakhir, tabrak lari dialami pengendara motor Salsabila Hanifa (16) serta Fani (16) di Jalan Masjid Ar Rahman arah ke Jalan Minangkabau. Keduanya mengalami luka ringan di bagian pinggul.
Atas perbuatannya, Denny Supari atau DS dikenakan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.