Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pastikan Pengemudi Camry Pelaku Tabrak Lari Jadi Tersangka

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Kecelakaan (callithumpthunder.blogspot.com)
Ilustrasi Kecelakaan (callithumpthunder.blogspot.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Supari (36), pelaku tabrak lari di Jalan Rasuna Said, Jalan Dr Saharjo, hingga Jalan Minangkabau, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, belum ditetapkan sebagai tersangka. Denny yang berprofesi sebagai pengacara itu kini masih dalam perawatan di rumah sakit karena luka-luka akibat dihajar massa.

Baca: 
Pengemudi Camry Tabrak Lari Seorang Pengacara

Denny menjadi sasaran amuk massa karena menabrak satu mobil dan empat sepeda motor. Dia diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengendarai mobilnya, jenis sedan Toyota Camry B 1185 TOD, sehingga menabrak sejumlah kendaraan lainnya dan tidak bertanggung jawab itu.

Kondisi mobil Toyota Camry B-1185-TOD yang dikendarai oleh DS, 38 tahun, yang menabrak beberapa kendaraan di daerah Jakarta Selatan, pada Kamis Malam, 19 April 2019. Dokumentasi: Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sekalipun belum ditetapkan sebagai tersangka, Denny akan segera menyandang status itu. "Kalau kecelakaan kan antara korban dan si penabrak, masa korban jadi tersangka, gitu aja," ujar Kepala Sub Direktorat Bina Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris M Nasir, Jumat 19 April 2019.

Denny mulanya menabrak sebuah mobil jenis Mercedes di Jalan Rasuna Said. Denny tetap melaju dan menabrak empat sepeda motor hingga akhirnya tersangkut di trotoar. Pagar sebuah bangunan di Jalan Minangkabau, Setia Budi, Jakarta Selatan, mengakhiri pelariannya.

Simak juga : 
Pelaku Camry Tabrak Lari Babak Belur Dilarikan ke RSCM

Masyarakat yang marah merusak mobil Denny dan sempat akan dibakar. Sedang Denny tak luput amukan hingga babak belur sebelum diselamat sebagian warga serta petugas TNI dan polisi yang datang ke lokasi. Denny lalu dilarikan ke RSCM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Denny, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah tulang. Mereka adalah pengendara sepeda motor korban kecelakaan oleh mobil yang dikendarai Denny.

Mereka adalah Sandi Sutami (27) yang ditabrak di Jalan Minangkabau arah ke Manggarai, Tebet. Sandi mengalami luka ringan yakni kedua lutut dan pinggangnya memar serta luka di telapak tangan. Korban lainnya adalah Iwan (19) dan Hani (21) ditabrak di lokasi sama. Keduanya luka ringan dengan memar di beberapa bagian tubuh.

Baca juga:
Kepada Pelaku Tabrak Lari Tukang Sapu Jalan, Pesan Anies: Kau Tidak Bisa Lari ...

Seorang pengemudi ojek online beserta penumpangnya, Mohammad Erlan Syamur (26) dan Fitriah (43) ikut menjadi korban. Fitriah mengalami patah pergelangan tangan kanan, luka sobek di bagian paha kanan, serta lecet di telapak kaki.

Terakhir, tabrak lari dialami pengendara motor Salsabila Hanifa (16) serta Fani (16) di Jalan Masjid Ar Rahman arah ke Jalan Minangkabau. Keduanya mengalami luka ringan di bagian pinggul.

Atas perbuatannya, Denny Supari atau DS dikenakan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Kecelakaan Lalu Lintas 20-21 Maret Menurun, Polri Sebut Ada 48 Korban Meninggal Dunia

5 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Kecelakaan Lalu Lintas 20-21 Maret Menurun, Polri Sebut Ada 48 Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas pada 20-21 Maret menurun.


Gangguan Kamtibmas 20-21 Maret, Polri Sebut Ada Penurunan 4,10 Persen Kejadian

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Gangguan Kamtibmas 20-21 Maret, Polri Sebut Ada Penurunan 4,10 Persen Kejadian

Polri mengungkap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas pada 20-21 Maret 2024 menurun.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

5 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

8 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

Ojek online atau ojol dan kurir akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kapan THR dibayarkan?


Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

8 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya termasuk pengemudi.


Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

9 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

10 hari lalu

Pengemudi ojek online  berorasi saat aksi demo di depan kantor Grab di Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2024. Mereka mengajukan 10 tuntutan terkait aturan Grab yang dianggap sangat merugikan pengemudi ojol. TEMPO/Prima mulia
Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

Ojol dan kurir logistik akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dari perusahaan