TEMPO.CO, Tangerang - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten merekomendasikan 10 TPS menggelar pemungutan suara ulang atau PSU paling lama 10 hari atau hingga 27 April 2019. Tiga di 10 TPS itu berada di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Baca: Pemilu 2019, 6 TPS di Bekasi Gelar Pemungutan Suara Susulan Besok
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi mengatakan ke-10 TPS yang harus melakukan PSU itu berada di enam kabupaten dan kota kecuali Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.
"Waktu PSU paling lama 10 hari sejak pemungutan suara. Paling rasional dilakukan hari Ahad, untuk menjaga tingkat partisipasi masyarakat,"kata Didih kepada Tempo, Jumat, 19 April 2019.
Didih mengatakan alasan dilakukan PSU adalah karena bentuk pelanggaran variatif. Ada yang karena surat suara sudah dicoblos, pembukaan kotak suara DPRD kabupaten tidak disaksikan oleh PTPS dan saksi dan pemilih luar daerah ikut memilih tanpa A5.
Didih mengatakan untuk surat suara yang dicoblos, Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan proses hukum dengan ancaman pidana. Pelaku pencoblosan kata Didih saat ini dalam proses oleh penegakan hukum terpadu dengan jeratan UU Pemilu. "Kami akan proses pelaku pencoblosan surat suara secara pidana,"kata Didih.
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Tangerang, yaitu di TPS 1 Kampung Kepuh Desa Bubar Kecamatan Sukamulya sudah dijadwalkan pada Ahad, 21 April 2919.
"Ada warga luar kabupaten yang tidak membawa A5 tapi ikut mencoblos,"kata Didih.
Pelanggaran serupa juga terjadi di Kota Tangsel di Kecamatan Ciputat Timur yakni di TPS 49 Desa Rengas dan TPS 71 Desa Cempaka Putih.
"Di Desa Rengas ada 14 orang luar daerah ikut menyoblos tanpa A5,"kata Didih.
Pelanggaran terbanyak terjadi di Kabupaten Lebak. Dua pelanggaran di Kecamatan Cibadak yakni di TPS 13 Pasar Keong terdapat enam orang menggunakan surat suara presiden melebihi C7. Sedangkan di TPS 9 Desa Bojong Sae terjadi pembukaan kotak suara DPRD tidak disaksikan PPTPS dan saksi.
Dua pelanggaran di Kabupaten Lebak lainnya terjadi di TPS 4 Desa Sindang Wangi dan TPS 13 Cijoro. Jenis pelanggarannya adalah pencoblosan oleh orang di luar daerah.
Pelanggaran pencoblosan surat suara dilakukan KPPS dan dimasukkan ke kotak suara terjadi di TPS 24 Kelurahan Ciloang Kota Serang. PSU juga harus digelar di TPS 5 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya ada tiga warga di luar Provinsi Banten turut pencoblosan tanpa formulir A5.
Baca: Ketua PPS di Bogor Meninggal Saat Pantau TPS
Pemungutan suara ulang juga harus dilakukan di Kabupaten Serang, yaitu di TPS 8 Desa Kemuning Kecamatan Tunjung. Penyebabnya ketua KPPS membuka kotak suara sebelum pemungutan suara. "Pembukaan kotak suara dilakukan tanpa diketahui saksi," kata Didih.