TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sedang menginvestigasi tiga jenis dugaan pelanggaran pemilu, sehingga berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan, pelanggaran pertama adalah pihaknya mendapat laporan bahwa ada warga yang telah menggunakan hak pilih orang lain.
Baca juga: Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Jaktim Berpotensi Coblos Ulang
Kedua, laporan yang masuk menyebutkan ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih menandatangani surat suara. “Itu tidak boleh. Jadinya berpotensi PSU (pemungutan suara ulang) dan bisa jadi PSU kalau memberi tanda surat suara," kata Jufri saat dihubungi, Sabtu, 20 April 2019.
Dugaan pelanggaran ketiga, yakni pencoblosan dilakukan oleh warga non-DKI. Menurut Jufri, ada laporan bahwa petugas di tempat pemungutan suara (TPS) mengizinkan warga yang berdomisili di luar Jakarta mencoblos tanpa menyertakan formulir pindah pilih atau disebut A5.
Padahal, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah membuka kesempatan kepada pemilih dari luar Jakarta untuk mengurus formulir A5 paling lambat tujuh hari sebelum waktu pemilihan pada 17 April 2019.
Mamun, Jufri tidak menyebutkan lokasi ketiga jenis dugaan pelanggaran itu. "Harus saya buka datanya karena banyak," ujar dia. Proses investigasi dugaan pelanggaran, Jufri menambahkan, dilakukan oleh masing-masing Bawaslu tingkat kabupaten dan kota.
Baca juga: 2 Ketua PPS Meninggal, KPU Bekasi Minta Evaluasi Menyeluruh