TEMPO.CO, Jakarta -Polisi pastikan Denny Supari, 36 tahun, di bawah pengaruh alkohol saat pelaku tabrak lari itu menabrak beberapa pengendara dengan mobil Toyota Camry bernomor polisi B-1185-TOD miliknya di ruas jalan Tendean hingga SaharjO, Jakarta Selatan, pada Kamis malam lalu, 18 april 2019.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, kepastian itu didapat dari keterangan rekan Denny, AS, 52 tahun, yang ada di dalam mobil saat itu.
"Dari bau mulut dan keterangan saksi, DS di bawah pengaruh miras (minuman keras)," kata Argo lewat pesan pendek, Sabtu, 20 April 2019.
Baca : Polisi Pastikan Pengemudi Camry Pelaku Tabrak Lari Jadi Tersangka
Menurut Argo, polisi masih menunggu hasil dari tes urinyang dilakukan terhadap Denny. Adapun pengacara itu kini masih terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, lantaran babak belur dihajar massa. Polisi pun belum dapat memeriksa Denny. "Yang bersangkutan belum lancar bicaranya," ucap Argo.
Denny mulanya menabrak sebuah mobil jenis Mercedes di Jalan Rasuna Said. Denny tetap melaju dan menabrak empat sepeda motor hingga akhirnya tersangkut di trotoar. Pagar sebuah bangunan di Jalan Minangkabau, Setia Budi, Jakarta Selatan, mengakhiri pelariannya.
Masyarakat yang marah merusak mobil Denny dan sempat akan dibakar. Sedang Denny tak luput amukan hingga babak belur sebelum diselamat sebagian warga serta petugas TNI dan polisi yang datang ke lokasi. Denny lalu dilarikan ke RSCM.
Selain Denny, ada delapan orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah tulang. Mereka adalah pengendara sepeda motor korban kecelakaan oleh mobil yang dikendarai Denny.
Simak pula :
Pelaku Camry Tabrak Lari Babak Belur Dilarikan ke RSCM
Mereka adalah Sandi Sutami (27) yang ditabrak di Jalan Minangkabau arah ke Manggarai, Tebet. Sandi mengalami luka ringan yakni kedua lutut dan pinggangnya memar serta luka di telapak tangan. Korban lainnya adalah Iwan (19) dan Hani (21) ditabrak di lokasi sama. Keduanya luka ringan dengan memar di beberapa bagian tubuh.
Seorang pengemudi ojek online beserta penumpangnya, Mohammad Erlan Syamur (26) dan Fitriah (43) ikut menjadi korban kasus tabrak lari tersebut. Fitriah mengalami patah pergelangan tangan kanan, luka sobek di bagian paha kanan, serta lecet di telapak kaki.