TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan dirinya belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu setempat terkait pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara yang disebu melakukan pelanggaran.
“Saya belum menerima surat rekomendasi. Jadi belum tau ada PSU atau tidak,” ujar Wage lewat pesan pendek, Sabtu, 20 April 2019.
Baca : Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu DKI Investigasi 3 Pelanggaran Pemilu
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur Sakhroni Sah menyebut pihaknya masih mengumpulkan saksi terkait potensi pelanggaran tersebut. Belum ada rencana kapan PSU akan direkomendasikan kepada KPUD setempat.
“Ini kami masih pengumpulan saksi-saksi, bukti, serta kajin. Masih pembahasan,” ujar dia lewat pesan pendek.
Sebelumnya, pada Jumat, 19 April 2019 kemarin, Bawaslu Jakarta Timur menyatakan akibat pelanggaran pemilu, akan ada empat tempat pemungutan suara yang berpotensi mengadakan coblos ulang atau PSU.
Sakhroni menuturkan pemungutan suara ulang terjadi karena sejumlah pelanggaran dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. “Sekarang potensi PSU di keempat TPS tersebut sedang dibahas di Bawaslu Jaktim," kata Sakhroni saat dihubungi kala itu.
Sejumlah warga binaan mengantre menggunakan hak suara mereka dalam pemungutan suara Pemilu 2019 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 17 April 2019. Sebanyak 1.110 pemilih yang terdiri dari warga binaan dan petugas Rutan ikut berpartisipasi dalam pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Keempat PSU yang berpotensi mengadakan PSU atau coblos ulang adalah di TPS 163 Pulogadung, TPS 2 Cipinang, TPS 64 Rawamangun, dan TPS 64 Cilangkap. Ia menuturkan TPS 163 mesti menjalankan PSU lantaran surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.
Di TPS itu, kata dia, PPS meminta pemilih untuk menandatangani surat suara. "Itu hal yang melanggar aturan. Jadi harus ada PSU."
Simak pula :
Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Jaktim Berpotensi Coblos Ulang
Sedangkan, di tiga TPS lainnya berpotensi PSU karena banyak pemilih dari luar wilayah diberikan kesempatan untuk memilih. Padahal, pemilih yang tidak berdomisili di lokasi TPS mesti mengantungi formulir A5. “Tapi di tiga TPS tersebut dibiarkan pemilih dari luar untuk mencoblos," ujarnya.
Anggota Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengatakan berdasarkan rapat TPS tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemilu maka harus melaksanakan pemungutan suara ulang atau coblos ulang. "Jangka waktu PSU paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan 17 April 2019 kemarin," ucapnya.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI