TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur menyatakan tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) terus bertambah. Anggota Bawaslu Jakarta Timur, Tami Widi Astuti, menuturkan jumlah TPS yang berpotensi PSU telah bertambah menjadi delapan dari sebelumnya empat. Artinya jumlahnya naik 100 persen.
"Kemarin bertambah kembali hasil laporan dari pengawas kami," kata Tami saat dihubungi, Ahad, 21 April 2019.
Baca: Bawaslu DKI Fokus Awasi TPS Rawan Pemungutan Suara Ulang
Sebelumnya, pada 17 April lalu terdapat empat TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang, yakni TPS 163 Kelurahan Pulogebang, TPS 14 Kelurahan Cilangkap, TPS 34 Kelurahan Bambu Apus, serta TPS 64 Kelurahan Rawamangun. Sedangkan empat TPS lainnya yang belakangan ditemukan pelanggaran adalah TPS 101 Kelurahan Gedong, TPS 93 Kelurahan Jati, TPS 85 Cipinang Melayu, dan TPS 2 Kelurahan Cipinang.
Tami menuturkan bahwa sebagian besar permasalahan di TPS tersebut adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memperbolehkan pemilih dari luar wilayah mencoblos tanpa disertai formulir A5. Masalah lainnya, panitia pemungutan suara (PPS) menugaskan pemilih menandatangani surat suara. Padahal, berdasarkan aturan surat suara ditandatangani oleh KPPS di TPS.
"Contohnya di TPS 163 ada 121 surat suara ditandatangani pemilih," ucap Tami.
Siang ini, dia menerangkan, Bawaslu Jakarta Timur bakal mengadakan rapat pleno untuk memutuskan pemungutan suara ulang. Sejauh ini, Bawaslu telah mengklarifikasi pengawas TPS dan KPPS tentang temuan itu. "Kalau diputuskan PSU, nanti pemungutan suara ulangnya dilakukan 27 April 2019," ucapnya.
Simak: Pemungutan Suara Ulang, KPUD Jaktim Belum Terima Arahan .
Menurut Tami, masih ada potensi jumlah TPS di Jakarta Timur yang melaksanakan pemungutan suara ulang bertambah lagi. Kini Bawaslu sedang menyelidiki satu TPS yang diduga melanggar saat pencoblosan, kemarin. "Masih diselidiki lagi pelanggarannya."
IMAM HAMDI