TEMPO.CO, Jakarta - Delapan tempat pemungutan suara di Jakarta Timur berpotensi diadakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2019. Coblos ulang tersebut dilakukan lantaran ditemukan sejumlah pelanggaran di TPS pada 17 April lalu.
"Siang ini kami akan melakukan pleno untuk memutuskan PSU di delapan TPS yang ditemukan pelanggaran dari hasil pengawasan," kata anggota Bawaslu Jakarta Timur, Tami Widi Astuti, saat dihubungi, Ahad, 21 April 2019.
Simak: TPS Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur Bertambah 100
Tami menuturkan pemungutan suara ulang berpotensi dilaksanakan karena terjadi pelanggaran, yakni surat suara ditandatangani pemilih. Semestinya, surat suara ditandatangani petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kesalahan lainnya adalah diperbolehkannya pemilih dari luar wilayah tanpa menggunakan formulir A5 untuk memilih. "Itu menjadi temuan yang paling banyak."
Berikut ini sebaran TPS dan pelanggaran yang ditemukan hingga berpotensi digelar pemungutan suara ulang:
1. TPS 163, RT11 RW6 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kejadian: Sebanyak 121 surat suara ditanda tangani oleh pemilih
2. TPS 14 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kejadian: Dugaan oelanggaran pemilih yang tidak memiliki KTP el- dan tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK
3. TPS 34 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kejadian: Dugaan pelanggaran pemilih yang tidak memiliki KTP el, dan tidak terdaftar di DPT, DPTb
4.TPS 64 Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kejadian: Dugaan Pelanggaran pemilih yang tidak memiliki KTP el, dan tidak terdaftar di DPT, DPTb Maupun DPK. Dilakukan tujuh orang tidak dikenal.
5. TPS 101 Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kejadian: pemilih dengan KTP di luar DKI Jakarta, yang dimiliki mahasiswa di sekitar TPS.
6. TPS 93 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kejadian: Pemilih menggunakan C6 orang lain.
7. TPS 85 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kejadian: pemilih KTP di luar DKI Jakarta yang tidak memiliki A5 ikut memilih.
8. TPS 2 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulugadung, Jakarta Timur.
Kejadian: sembilan pemilih KTP luar DKI Jakarta tanpa A5 ikut memilih. Maka berpeluang dilakukan pemungutan suara ulang.
IMAM HAMDI