TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur mengesampingkan proses pelanggaran pemilu seperti money politik dan kampanye karena berfokus soal pemungutan suara ulang (PSU).
Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengatakan selama dua hari ini pihaknya akan fokus pada penanganan potensi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Baca : Pemungutan Suara Ulang, Ini Pelanggaran di 8 TPS di Jakarta Timur
"Sebab kami punya tenggat waktu yang sempit untuk memutuskan PSU," kata Tami saat dihubungi, Ahad, 21 April 2019.
Tami menjelaskan berdasarkan regulasi yang ada, penyelenggara mempunyai waktu paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April lalu, untuk melaksanakan pencoblosan ulang. Artinya, kata dia, pada 27 April mendatang waktu paling telah melaksanakan PSU.
Hingga hari ini, kata dia, telah ada delapan TPS di wilayah Jakarta Timur yang berpotensi melaksanakan PSU. "Siang ini kami rapat pleno untuk memutuskan PSU," ujarnya
Bawaslu telah memeriksa pengawas TPS dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengklarifikasi temuan pelanggaran ini.
Simak : TPS Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur Bertambah 100 Persen
Pelanggaran, kata dia, didominasi terkait dengan diperbolehkannnya pemilih tanpa formulir A5 dari luar wilayah untuk memilih. "Itu dilarang. Tapi banyak ditemukan pemilih dari luar wilayah tanpa A5 ikut memilih," ujarnya.
Setelah dua hari ke depan membahas pemungutan suara ulang, kata Tami, Bawaslu baru akan fokus untuk menyelidiki lagi pelanggaran money politik dan kampanye pemilu di masa tenang. Bawaslu telah menemukan tiga pelanggaran money politik dan satu pelanggaran kampanye di gereja saat masa tenang. "Jadi setelah masalah PSU ini selesai. Kami baru fokus ke penanganan pelanggaran lain," ujarnya.