TEMPO.CO, Bekasi -Warga di TPS 116 Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi masih cukup antusias menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos dalam pemungutan suara susulan hari ini.
Kegiatan itu untuk memilih calon DPD RI, yakni Ahad, 21 April 2019. Pada pemilihan sebelumnya, di TPS itu tak tersedia surat suara untuk DPD.
Baca : Pemilu 2019, 6 TPS di Bekasi Gelar Pemungutan Suara Susulan Besok
Ketua KPPS di TPS 166, Purwoyo mengatakan, jumlah DPT di TPSnya sebanyak 195 orang. Tapi, baru sekitar pukul 10.00 WIB, jumlah pemilih yang datang sudah mencapai hampir separuhnya atau sebanyak 89 orang.
"Kami membuka TPS sesuai dengan peratuan mulai pukul 07.00 WIB," kata Purwoyo di TPS 166, Ahad, 21 April 2019.
Purwoyo mengatakan, sesuai dengan regulasi bahwa proses pemungutan suara dilakukan sampai dengan pukul 13.00 WIB. Karena itu, pihnya masih menunggu calon pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Pihaknya juga telah mengirimkan formulir C6 atau surat undangan sejak kemarin. "Coblosan hanya satu surat suara saja yaitu DPD," kata dia.
Sebabnya, kata dia, pada pemungutan suara 17 April lalu hanya satu jenis surat suara itu yang tidak ada. Bahkan, pada pemungutan suara pertama sempat molor sampai 3,5 jam karena tak tersedianya surat suara tersebut. "Sampai pukul 10.30, baru tersedia empat kotak suara, makanya kami tidak berani membuka," kata dia.
Usa berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, kata dia, pemungutan suara diputuskan tetap dilanjutkan tanpa dengan surat suara DPD. Adapun yang dicoblos hanya Presiden, DPRD RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kota Bekasi.
Simak juga :
Bawaslu Bekasi Minta Pemungutan Suara Susulan di 10 TPS, Ada Apa
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, hari ini sebanyak lima TPS menggelar pemungutan suara susulan.
Enam TPS yang menggelar pemungutan suara susulan tersebut diantaranya TPS 166 Arenjaya melaksanakan pemilihan DPD RI. Sedangkan empat TPS di Kaliabang masing-masing TPS 224, 225, 227, dan 242 bakal melakukan pemungutan suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat. "Dilakukan secara parsial, artinya hanya surat suara yang tidak tersedia pada pemilihan pertama," katanya.