TEMPO.CO - Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung mengungkapkan dugaan keterkaitan tersangka kepemilikan sabu 520 gram, RFF, dengan jaringan bandar lama. Jaringan ini menggunakan modus transaksi menempelkan sabu ke tiang listrik di beberapa kawasan di DKI Jakarta.
Simak: Ojek Online Kurir Narkoba Masuk Jaringan Modus Tempel
"Iya satu jaringan, ini pengembangan yang kemarin," kata Vivick, Senin 22 April 2019.
Pelaku modus serupa digulung tim polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Selatan pada 9 April 2019. Saat itu dicokok Adhe Ferdana Putra, seorang kurir. Adhe berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Lihat: Temukan Sabu di Kemasan Ice Cream, 8 Remaja Diperiksa Polisi
Apakah tersangka RFF mengenal Adhe? Vivick menyatakan bahwa kepada polisi, RFF mengaku tidak mengenal kurir sabu bernama Adhe tadi. "Tapi setelah buka komunikasinya, ternyata ada," ucapnya. "Jaringanya sama dan modusnya sama. Sistem tempel juga."
WIRA UTAMA