TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 soal Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB atas NJOP di bawah Rp 1 milliar.
Baca: Viral Twit PBB Naik 100 Persen, Badan Pajak DKI Bersuara
Menurut Anies, revisi pergub merupakan hal yang rutin dilakukan tiap tahun. "Yang penting pada 2019, itu (PBB) tetap dibebaskan, itu dulu yang penting," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019.
Dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang revisi Pergub DKI Nomor 259 Tahun 2015 dijelaskan dalam Pasal 4A bahwa gratis PBB bagi lahan atau gedung dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 miliar hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar diatur dalam Pasal 2. Anies mengesahkan pergub baru itu pada 15 April 2019.
Menurut Anies, revisi pergub sejalan dengan program DKI yang tengah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan. Dia menuturkan saat ini banyak sekali informasi tentang bangunan di Jakarta yang tidak akurat sehingga membutuhkan penghitungan ulang.
"Ketika fiskal kadaster selesai, maka kami akan punya data lengkap dari situ. Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif," ujar Anies.
Lihat: Begini Anies Jawab Keluhan Warga Jakarta Soal PBB Naik 100 Persen
Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar semula dikeluarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah dengan harga mahal.
Tonton: Beda Ahok dan Anies soal PBB Gratis untuk Rumah di Bawah Rp 1 M
M. JULNIS FIRMANSYAH
CATATAN KOREKSI: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Kamis 25 April 2019 untuk mengkoreksi bagian yang keliru mengenai tafsir atas penetapan Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Sekalipun pembebasan PBB ditetapkan hanya sampai 31 Desember 2019, revisi regulasi ini tidak menyebutkan bahwa PBB gratis untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar itu akan dihapus pada 2020. Penjelasan ini sebelumnya sudah disampaikan Gubernur Anies Baswedan dan sudah dimuat di berita ini.