TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang menamakan diri Komunitas Emak-Emak Online Pendukung Prabowo-Sandi melaporkan Reinwartia Trigina atau Erin Taulany, istri pesohor Andre Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan. Erin dituduh melakukan ujaran kebencian pada unggahan di akun instagram miliknya @erintaulany beberapa waktu lalu.
Baca berita sebelumnya:
Insta Story Viral, Erin Taulany Beberkan Kronologis Ini ke Polisi
"Erin sudah jelas, ini ada bukti-buktinya," ujar pengacara kelompok pelapor, Pitra Romadoni Nasution, di Markas Polres Jakarta Selatan, Senin 22 April 2019.
Laporan diajukan berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP, dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis. Menurut Pitra, jerat pasal berlapis sengaja digunakan karena menilai Erin Taulany tidak meminta maaf.
"Kedua, tidak ada klarifikasi dari terlapor, berarti secara tidak langsung ini ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Baca:
Pencemaran Nama Baik Prabowo, Ada Pengacara Laporkan Erin Taulany
Deasy Ambar Sari dari Komunitas Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi meminta agar polisi menindaklanjuti laporan mereka. Deasy bahkan meminta agar Erin Taulany ditangkap. Deasy marah karena merasa capres dukungannya difitnah dan dilecehkan istri artis dan komedian Andre Taulany itu lewat unggahan di Instagram.
WIRA UTAMA | ZW