TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal Metro kemarin, Senin, 22 April 2019. soal kebijakan publik yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, selain perolehan suara sementara real count Pilpres 2019 untuk DKI Jakarta.
Kebijakan Gubernur Anies yang dimaksud adalah revisi Peraturan Gubernur DKI Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar. Setelah direvisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 15 April 2019.
Baca: Alasan Anies 2020 Tidak Gratis PBB NJOP di Bawah Rp 1 Miliar
Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.
Kebijakan ini sangat berkaitan dengan pengeluaran atau biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Tapi, menurut Anies, revisi pergub sejalan dengan program DKI yang tengah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan. Dia menuturkan saat ini banyak sekali informasi tentang bangunan di Jakarta yang tidak akurat sehingga membutuhkan penghitungan ulang.
"Ketika fiskal kadaster selesai, maka kami akan punya data lengkap dari situ. Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif," ujar Anies di Balai Kota, Senin, 22 April 2019.
Lihat juga: Anies Revisi Pergub Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Gratis
Kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar semula dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah dengan harga mahal. Bahkan, Ahok berencana menggratiskan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
"Jadi (nilai rumah) Rp 2 miliar ke bawah enggak perlu bayar PBB. Nanti kami harap bertahap kami bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 4 Mei 2017.
Untuk mendukung rencana penggratisan PBB tersebut, Ahok menyatakan tengah menyusun peraturan gubernur. Namun, sebelum pergub itu terbit, masa jabatan Ahok berakhir.
Adapun berita terpopuler nomor 3 adalah real count sementara perolehan suara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta.
Pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin masih unggul di DKI Jakarta menurut hasil hitung sementara Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU hingga 21 April 2019 pukul 11.45 WIB.
"Perolehan suara Jokowi - Ma'ruf 53.61 persen dan perolehan suara Prabowo-Sandiaga 46.39 persen," tulis KPU di pemilu2019.kpu.go.id.
Simak: Real Count KPU di DKI: Jokowi 53,61 Persen, Prabowo 46,39 Persen
Rekapitulasi hingga Minggu siang, pukul 11.45 mencapai 13,9 persen total suara. Angka itu didapat dari penghitungan 4.043 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 29.063 TPS di seluruh wilayah Ibu Kota.
Hasil sementara Pilpres 2019 di kota pimpinan Gubernur Anies Baswedan ini, Jokowi-Ma'ruf menang di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan Prabowo-Sandiaga menang di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Tak cuma ingin tahu nasib Presiden Jokowi di Pilpres 2019, pembaca Tempo.co juga peduli pada biaya PBB yang harus dikeluarkan per 2020 setelah Anies merevisi pergub.
Tonton: Beda Ahok dan Anies soal PBB Gratis untuk Rumah di Bawah Rp 1 M
M. JULNIS | M. YUSUF MANURUNG | JOBPIE S.
CATATAN KOREKSI: Isi berita ini telah diubah pada Kamis 25 April 2019 untuk mengkoreksi bagian yang keliru mengenai tafsir atas penetapan Pergub Nomor 38 Tahun 2019. Sekalipun pembebasan PBB ditetapkan hanya sampai 31 Desember 2019, revisi regulasi ini tidak menyebutkan bahwa PBB gratis untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar itu akan dihapus pada 2020. Penjelasan ini sebelumnya sudah disampaikan Gubernur Anies Baswedan dan sudah dimuat di berita ini.