TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa hoax Ratna Sarumpaet mempertanyakan mengapa Rocky Gerung dan Tompi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangannya hari ini.
Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung dan Tompi Hadir Sebagai Saksi
Menurut Ratna, rencana jaksa penuntut umum menghadirkan Rocky Gerung dan Tompi sebagai saksi tidak tepat. "Nggak ada kaitannya," ujar Ratna saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019.
Ratna menyebutkan pasal yang didakwakan terhadap dirinya adalah unsur keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Menurut Ratna, keterlibatan Rocky atau Tompi dalam kasus ini pada awal kabar bohong tersebut dia sebarkan. Soal hoax itu juga sudah diakuinya.
"Itu nggak ada hubungannya dengan sangkaan. Keterlibatan mereka kan pada awal, itu sudah diakui kebohongan, jadi ngapain lagi,"ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Daroe Trisadono mengatakan kehadiran Rocky Gerung dan Tompi dalam persidangan hari ini sebagai saksi fakta terhadap Ratna Sarumpaet.
"Untuk memperkuat pasal dakwaan kita," ujarnya sebelum persidangan.
Tompi dan Rocky Gerung pernah bereaksi terhadap kabar bohong yang diciptakan Ratna. Tompi mengunggah cuitan di Twitter pada 2 Oktober 2018. Cuitan itu berisi, "Spekulasi netijen berkembang tentang kondisi @RatnaSpaet, ada yang menduga itu bukan dihajar tapi bagian proses pasca operasi. Entahlah...semoga kebenaran terungkap. Kalau emang ada orang jahat menghajar—HUKUM ! Kalau memang ada yg membodohi rakyat dg info palsu —-HUKUM.
Baca: Kirim Foto Lebam ke Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Need You Badly
Adapun Rocky Gerung mengungkapkan kejengkelannya atas pemukulan yang diceritakan oleh Ratna Sarumpaet. Cuitan yang ia unggah pada 2 Oktober 2018 berisi, "Tak cukup memfitnah? Tak puas memaki? Akhirnya kalian memakai tinju. Sungguh dangkal dan tetap dungu." Setelah mengetahui dirinya dibohongi, Rocky lantas menghapus cuitan tersebut.