TEMPO.CO - Pelapor kasus penghinaan terhadap Prabowo Subianto, Emak-Emak Online Pendukung Prabowo-Sandi (KEMOJLN PAS), mendesak polisi agar tegas mengusut kasus dengan terlapor Erin Taulany tersebut.
Pitra Romadoni Nasution, pengacara KEMON PAS, meminta polisi segera menangkap dan menahan Erin Taulany untuk sementara waktu. "Agar tidak nyinyir lagi," ujarnya di Kantor Polres Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019.
Baca: Real Count KPU di DKI: Jokowi 53,61 Persen, Prabowo 46,39 Persen
Dia menjelaskan bahwa alasan lainnya adalah secara yuridis Erin dituduh melanggar sejumlah pasal dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Maka cukup alasan bagi polisi untuk menahan istri komedian Andre Taulany tersebut. Erin ditudun menghina Prabowo karena postingnya di Instagram tentang kondisi kejiwaan Prabowo yang mengklaim menang Pilpres 2019.
Lihat: Insta Story Viral, Erin Taulany Beberkan Kronologis Ini ke Polisi
Deasy Ambar Sari, aktivis KEMON PAS, meminta Kepolisian segera memproses laporan mereka sekaligus menangkap Erin Taulany yang dianggap menghina Prabowo. "Ini supaya ada efek jera, karena kalau tidak, akan melebar dan makin banyak yang menghina atau melakukan perbuatan-perbuatan fitnah, jadi kalau saya sih mintanya ditangkap ya," ujarnya setelah mengadukan Erin di Polres Jakarta Selatan.
WIRA WAHYU