TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus pajak bumi dan bangunan atau PBB per 2020 untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar belum diketahui oleh sejumlah anggota DPRD DKI. Kebijakan itu menganulir program PBB gratis yang diputuskan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca: Tarif PBB di Era Anies Sampai Nasib Jokowi di Pilpres 2019
Ketua Komisi C DPRD yang membawahi keuangan dan perpajakan, Santoso, menyatakan tak mau berkomentar banyak. Dia beralasan belum mendapat salinan Pergub 38 Tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 259/2015 soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar. "saya mau pelajari terlebih dahulu," ucapnya, Selasa, 23 April 2019.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pun menyatakan belum membaca pergub baru Anies soal PBB. Apalagi dia sebelumnya sibuk berkampanye, termasuk untuk Jokowi-Ma'ruf Amin. "Nanti saya coba minta lembaran pergubnya," ujarnya di kantornya, Senin sore, 22 April 2019.
Prasetio lantas menelepon Gubernur Anies Baswedan untuk meminta penjelasan mengenai revisi pergub. Dalam sambungan telepon itu, Anies menjelaskan salah satu alasannya karena DKI sedang melakukan pendataan ulang bangunan atau fiskal kadaster.
"Ketika fiskal kadaster selesai, kami akan punya data lengkap dari situ. Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif," ujar Anies kepada Ketua DPRD DKI Prasetio, yang juga politikus PDI Perjuangan.
Kebijakan penggratisan PBB rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar itu dikeluarkan oleh Gubernur Ahok pada 2015. Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah yang mahal. Bahkan dia menjanjikan gratis untuk rumah dengan NJOP Rp 2 miliar. Namun, dia kalah dalam Pilkada 2017 lalu digantikan oleh Anies.
Tonton: Beda Ahok dan Anies soal PBB Gratis untuk Rumah di Bawah Rp 1 M
M. JULNIS FIRMANSYAH