TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi Resor Tangerang Selatan menangkap 7 dari 14 orang pelaku tawuran yang mengakibatkan tewasnya Steven Saulus Kevin, 22 tahun, di Jalan Bukit Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 19 April 2019, pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Kasus Vandalisme di Masjid, Labfor Mabes Polri Lakukan Olah TKP
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan tawuran bermula dari saling tantang antara kelompok Gang Salak dengan kelompok Parben (Parung Benying) melalui media sosial Facebook.
Salah seorang pelaku tawuran dari kelompok Gang Salak, Panji, berkomunikasi melalui Facebook dengan anggota kelompok Parben, Steven Saulus Kevin. "Tersangka Panji ini janjian dengan korban dari kelompok Parben (Parung Benying) untuk melakukan tawuran," ujar Alexander, Selasa, 23 April 2019.
Para tersangka mengajak rekan-rekannya untuk melakukan tawuran. Setelah tersangka berkumpul lengkap dan masing-massing melengkapi diri dengam senjata tajam, para pelaku tawuran menuju tempat kejadian perkara.
"Setelah di TKP bertemu dengan korban. Sempat beradu mulut, dan kemudian para tersangka seketika membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Para tersangka menyerang korban yang berjumlah tiga orang," ujarnya.
Para tersangka, ujar Alexander, membacok korban Steven Saulus Kevin di bagian punggung kiri dan kanan, kepala sisi kanan, belakang kepala sisi kiri, dada kiri, pinggul kiri dan kanan, serta bagian telapak tangan kanan serta kiri korban.
"Berdasarkan hasil otopsi dan visum, dijelaskan bahwa korban meninggal dengan 33 luka tusukan benda tajam di tubuhnya. Setelah para tersangka melakukan aksinya lalu mereka melarikan diri," katanya.
Menurut Alexander, tujuh tersangka yang sudah di tangkap adalah BTG (16), FJR (17), RDW (17), Tedy (18), Tanto (21), Farhan (20), dan Jamet (19). Sedangkan Panji masih dalam pengejaran, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Anies Revisi Pergub Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Gratis
Para tersangka tawuran, kata Alexander, dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau menghilangkan nyawa orang lain serta kekerasan di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia dengam ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. “Untuk anak- anak, mengikuti undang- undang anak," kata Alexander.