Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Pergub Penggratisan PBB, Anies: Bukan Berarti 2020 Tak Ada

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan kartu tiket MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin, 1 April 2019. Di hari pertama pengoperasian MRT masih terdapat beberapa mesin pemindai kartu yang masih eror. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan kartu tiket MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin, 1 April 2019. Di hari pertama pengoperasian MRT masih terdapat beberapa mesin pemindai kartu yang masih eror. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar akan distop pada tahun 2020. Menurut Anies, narasi gratis PBB hanya sampai 31 Desember 2019 di Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2019 bukan berarti menghilangkan penggratisan PBB sama sekali pada tahun 2020.

"Jadi setiap tahun selalu ada pembebasan PBB. Tapi kalau dibuat (berlaku sampai) 2019, bukan berarti 2020 enggak akan ada (pembebasan PBB), dan kami rencana menambahkan tahun ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.

Baca: Anies Hapus PBB Gratis, Ketua DPRD DKI Langsung Telepon

Anies menjelaskan Pergub Nomor 38 tahun 2019 memang ia buat untuk merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang menjadi landasan penggratisan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar. Namun, revisi tersebut bukan berarti penghilangan.

"Revisi kan artinya bisa ditambah, misalnya sekarang nih Rp 1 M, boleh nggak besok di bawah 2 M? Boleh kan? Cuman kita itu bayangannya revisi berarti dihilangkan, enggak revisi itu boleh ditambah," ujar Anies.

Sebelumnya dalam revisi Pergub 259, yang kemudian direvisi menjadi Pergub Nomor 38 tahun 2019 tertanggal 15 April 2019, di dalam Pasal 4A berbunyi bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Pasal 2 mengatur mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tarif PBB di Era Anies Sampai Nasib Jokowi di Pilpres 2019

Munculnya tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 sempat memunculkan asumsi gratis PBB tak berlaku di tahun 2020. Sejumlah masyarakat pun sempat menyatakan tidak setuju terhadap hal itu.

Misalnya Nobi Asshofa Zen, warga Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku keberatan dengan keputusan itu. Dia memaklumi keinginan Pemprov DKI yang mau menggenjot pendapatan daerah melalui penghapusan penggratisan PBB. Tetapi, dia meminta tetap ada keringanan untuk rumah yang memiliki NJOP kecil. "Misal, jadi rumah dengan NJOP di bawah Rp 500 juta tetap gratis PBB," ujarnya.

Sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak memberi tanggapan soal itu. Sebab, ia mengaku belum membaca salinan pergub Anies yang merevisi kebijakan era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tersebut. "Saya belum dapat contoh pergubnya, ini baru selesai pertaruhan Pilpres ini. Nanti saya coba minta lembaran pergubnya," ujarnya.

catatan koreksi: Judul berita ini dikoreksi pada Selasa, 23 April 2019 pukul 20.37 WIB untuk menambah konteks. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

8 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Apa Itu Resolusi PBB, Macam dan Dampaknya bagi Negara Anggota

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbicara dalam Sidang Majelis Umum PBB yang membahas konflik Israel Palestina di New York, Amerika Serikat pada Kamis 26 Oktober 2023. Foto: Kemlu RI
Apa Itu Resolusi PBB, Macam dan Dampaknya bagi Negara Anggota

Berikut adalah pengertian resolusi PBB, sifat dan dampaknya bagi negara-negara anggota


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Anies dan Ganjar Dalilkan Politisasi Bansos ke MK, Pakar: Untuk Mengurai Perilaku Kekuasaan

2 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Anies dan Ganjar Dalilkan Politisasi Bansos ke MK, Pakar: Untuk Mengurai Perilaku Kekuasaan

Masalah bansos perlu diuraikan oleh Pemohon sebagai kritik dalam kacamata electoral justice system.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.