TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar akan distop pada tahun 2020. Menurut Anies, narasi gratis PBB hanya sampai 31 Desember 2019 di Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2019 bukan berarti menghilangkan penggratisan PBB sama sekali pada tahun 2020.
"Jadi setiap tahun selalu ada pembebasan PBB. Tapi kalau dibuat (berlaku sampai) 2019, bukan berarti 2020 enggak akan ada (pembebasan PBB), dan kami rencana menambahkan tahun ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Baca: Anies Hapus PBB Gratis, Ketua DPRD DKI Langsung Telepon
Anies menjelaskan Pergub Nomor 38 tahun 2019 memang ia buat untuk merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang menjadi landasan penggratisan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar. Namun, revisi tersebut bukan berarti penghilangan.
"Revisi kan artinya bisa ditambah, misalnya sekarang nih Rp 1 M, boleh nggak besok di bawah 2 M? Boleh kan? Cuman kita itu bayangannya revisi berarti dihilangkan, enggak revisi itu boleh ditambah," ujar Anies.
Sebelumnya dalam revisi Pergub 259, yang kemudian direvisi menjadi Pergub Nomor 38 tahun 2019 tertanggal 15 April 2019, di dalam Pasal 4A berbunyi bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Pasal 2 mengatur mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.
Baca: Tarif PBB di Era Anies Sampai Nasib Jokowi di Pilpres 2019
Munculnya tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 sempat memunculkan asumsi gratis PBB tak berlaku di tahun 2020. Sejumlah masyarakat pun sempat menyatakan tidak setuju terhadap hal itu.
Misalnya Nobi Asshofa Zen, warga Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku keberatan dengan keputusan itu. Dia memaklumi keinginan Pemprov DKI yang mau menggenjot pendapatan daerah melalui penghapusan penggratisan PBB. Tetapi, dia meminta tetap ada keringanan untuk rumah yang memiliki NJOP kecil. "Misal, jadi rumah dengan NJOP di bawah Rp 500 juta tetap gratis PBB," ujarnya.
Sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak memberi tanggapan soal itu. Sebab, ia mengaku belum membaca salinan pergub Anies yang merevisi kebijakan era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tersebut. "Saya belum dapat contoh pergubnya, ini baru selesai pertaruhan Pilpres ini. Nanti saya coba minta lembaran pergubnya," ujarnya.
catatan koreksi: Judul berita ini dikoreksi pada Selasa, 23 April 2019 pukul 20.37 WIB untuk menambah konteks. Terima kasih.