Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Pergub Penggratisan PBB, Anies: Bukan Berarti 2020 Tak Ada

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan kartu tiket MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin, 1 April 2019. Di hari pertama pengoperasian MRT masih terdapat beberapa mesin pemindai kartu yang masih eror. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan kartu tiket MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin, 1 April 2019. Di hari pertama pengoperasian MRT masih terdapat beberapa mesin pemindai kartu yang masih eror. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar akan distop pada tahun 2020. Menurut Anies, narasi gratis PBB hanya sampai 31 Desember 2019 di Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2019 bukan berarti menghilangkan penggratisan PBB sama sekali pada tahun 2020.

"Jadi setiap tahun selalu ada pembebasan PBB. Tapi kalau dibuat (berlaku sampai) 2019, bukan berarti 2020 enggak akan ada (pembebasan PBB), dan kami rencana menambahkan tahun ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.

Baca: Anies Hapus PBB Gratis, Ketua DPRD DKI Langsung Telepon

Anies menjelaskan Pergub Nomor 38 tahun 2019 memang ia buat untuk merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang menjadi landasan penggratisan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar. Namun, revisi tersebut bukan berarti penghilangan.

"Revisi kan artinya bisa ditambah, misalnya sekarang nih Rp 1 M, boleh nggak besok di bawah 2 M? Boleh kan? Cuman kita itu bayangannya revisi berarti dihilangkan, enggak revisi itu boleh ditambah," ujar Anies.

Sebelumnya dalam revisi Pergub 259, yang kemudian direvisi menjadi Pergub Nomor 38 tahun 2019 tertanggal 15 April 2019, di dalam Pasal 4A berbunyi bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Pasal 2 mengatur mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tarif PBB di Era Anies Sampai Nasib Jokowi di Pilpres 2019

Munculnya tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 sempat memunculkan asumsi gratis PBB tak berlaku di tahun 2020. Sejumlah masyarakat pun sempat menyatakan tidak setuju terhadap hal itu.

Misalnya Nobi Asshofa Zen, warga Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku keberatan dengan keputusan itu. Dia memaklumi keinginan Pemprov DKI yang mau menggenjot pendapatan daerah melalui penghapusan penggratisan PBB. Tetapi, dia meminta tetap ada keringanan untuk rumah yang memiliki NJOP kecil. "Misal, jadi rumah dengan NJOP di bawah Rp 500 juta tetap gratis PBB," ujarnya.

Sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak memberi tanggapan soal itu. Sebab, ia mengaku belum membaca salinan pergub Anies yang merevisi kebijakan era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tersebut. "Saya belum dapat contoh pergubnya, ini baru selesai pertaruhan Pilpres ini. Nanti saya coba minta lembaran pergubnya," ujarnya.

catatan koreksi: Judul berita ini dikoreksi pada Selasa, 23 April 2019 pukul 20.37 WIB untuk menambah konteks. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

17 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

18 jam lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu setelah Rusia mengakui dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai entitas independen, di New York City, AS 21 Februari 2022. REUTERS/Carlo Allegri
Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

1 hari lalu

Iran: Sanksi Dicabut atau Tak Ada Kesepakatan Nuklir
Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana

1 hari lalu

Foto yang dirilis pada 15 Februari 2024 menunjukkan sebuah lubang besar di pusat kesehatan UNRWA yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Gaza. UNRWA menyebut bahwa data terbaru menunjukkan 84 persen dari seluruh fasilitas kesehatan di Gaza telah mengalami dampak langsung dari serangan-serangan yang terus berlangsung. UNRWA/Handout via REUTERS
Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana

Philippe Lazzarini mengatakan saat ini ada "kampanye berbahaya" oleh Israel untuk mengakhiri operasi UNRWA di Gaza.


Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

2 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal foto bersama saat acara Supermentor dan Farewell Event (perpisahan) untuk Gubernur Anies Baswedan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Oktober 2022. Acara yang mengusung tema Tentang Leadership, Reformasi, & Pengabdian tersebut dihadiri oleh para Duta Besar Negara Sahabat dan tiga narasumber seperti Walikota Bogor Bima Arya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

Ketua Umum kelompok relawan Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan mendukung semua kandidat yang diusung Koalisi Indonesia Maju di pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Ridwan Kamil di DKI Jakarta.


Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

2 hari lalu

Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati ke MK di sidang sengketa pilpres.