TEMPO.CO, Jakarta - Advokat yang juga caleg PKB Farhat Abbas menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus berita bohong pemukulan Ratna Sarumpaet dengan terlapor Prabowo Subianto dan 16 orang lainnya di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Dimintai klarifikasi terkait apa, melaporkan apa," kata Farhat di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 April 2019.
Baca: Hoax Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Laporkan Prabowo ke Bareskrim
Farhat mengatakan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporannya pada 3 Oktober 2018 di Bareskrim Polri. Adapun yang dilaporkan adalah Prabowo, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S. Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Poyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggi Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Ratna Sarumpaet.
Farhat menyebutkan kasus tersebut dilaporkan terkait konferensi pers yang dilakukan Prabowo untuk menyikapi informasi pemukulan Ratna Sarumpaet yang ternyata tidak benar. Menurut dia, konferensi pers tersebut merugikan calon Presiden Joko Widodo karena akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Jokowi.
Baca: Kelakar Prabowo soal Dirinya Dipolisikan Farhat Abbas
Menurut Farhat, kasus berita bohong Ratna Sarumpaet juga terbukti di persidangan. Ratna juga sudah mengakui kebohongan tersebut. "Kenapa baru sekarang baru diperiksa karena juga butuh proses pembuktian juga," ujarnya.
Dalam pemanggilan tersebut, kata Farhat, penyidik juga memanggil tiga rekannya. Pemeriksaan berjalan sekitar lima jam lebih di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Farhat Abbas berharap nama-nama yang dilaporkan Prabowo dan 16 orang lainnya segera diperiksa. "Prabowo harus dihukum seperti Ratna Sarumpaet, agar orang orang yang menggunakan kebebasan berbicara bertanggung jawab," ujarnya.