TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja memperbaharui nilai jual objek pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan di Jakarta.
Pembaruan itu Anies sahkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2019 pada 11 April 2019.
Baca : Revisi Pergub PBB, Anies: Bukan Berarti 2020 Tidak Ada
Dari pergub itu, beberapa kawasan di Jakarta mengalami kenaikan rata-rata 10 persen. Berikut ini adalah beberapa kawasan di Jakarta yang mengalami kenaikan NJOP per tahun 2019.
- Jakarta Selatan
1. Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Pondok Pinang
Jalan Ciputat Raya pada tahun 2018 Rp13.363.000 per meter persegi, pada tahun 2019 menjadi Rp15.105.000 per meter persegi.
Jalan Jati Indah pada tahun 2018 Rp 3.745.000 per meter persegi, pada tahun 2019 menjadi Rp 4.263.000 per meter persegi.
2. Kecamatan Tebet, Kelurahan Manggarai
Jalan Dr Saharjo pada tahun 2018 Rp 19.843.000 per meter persegi, pada tahun 2019 menjadi Rp 22.005.000 per meter persegi.
- Jakarta Timur
1. Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Pekayon
Jalan Cengkeh pada tahun 2018 Rp 2.508.000 per meter persegi, pada tahun 2019 menjadi Rp 2.925.000 per meter persegi.
2. Kecamatan Cakung, Kelurahan Rawa Terate
Jalan Raya Bekasi pada tahun 2019 menjadi Rp 11.523.000 per meter persegi. Lokasi ini tak mengalami kenaikan pada tahun 2018.