TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mulai tahun 2019, pihaknya akan menambah penerima gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta. Awalnya, gratis PBB hanya diberikan kepada rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar.
"Dan kami rencananya akan buat semua guru bebas PBB di Jakarta, semua guru, termasuk pensiunan guru," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Baca: Anies Hapus PBB Gratis, PAD Jakarta Bakal Naik Tapi...
Untuk guru, Anies mengatakan penggratisan diberikan sampai dua generasi di bawahnya. Selain itu, penggratisan PBB hanya berlaku untuk satu rumah yang ditinggali saja.
Selain guru, masyarakat yang mendapat penggratisan PBB antara lain veteran kemerdekaan sampai tiga generasi di bawahnya, purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, pahlawan, penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, dan wakil presiden.
Anies menjelaskan pergub penggratisan itu tengah digodok oleh timnya dan akan keluar pada tahun ini. "Jadi saya tunjukan, bahwa bukan dikurangin, tapi justru mau ditambah (penggratisan PBB)," ujarnya.
Baca: Revisi Pergub PBB, Anies: Bukan Berarti 2020 Tidak Ada
Keputusan Anies menggratiskan PBB untuk para guru di Jakarta, menyusul adanya informasi ia menghapus penggratisan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar mulai tahun 2020. Kabar itu muncul setelah Anies merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Dalam Pasal 4A di Pergub revisi itu, berbunyi bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Pasal 2 mengatur mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Anies menjelaskan, penentuan tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 dalam pergub revisi itu, bukan berarti pada tahun 2020 kebijakan gratis PBB akan berakhir.
"Revisi kan artinya bisa ditambah, misalnya sekarang nih Rp 1 M, boleh nggal besok di bawah 2 M? Boleh kan? Cuman kita itu bayangannya revisi berarti di hilangkan, enggak revisi itu boleh ditambah," ujar Anies.