TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung menilai unsur keonaran dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet terjadi, baik secara langsung atau sosial media.
"Memang onar, sampai media masih wawancara berarti onar masih ada sisa sisa onar," kata Rocky usai menjadi saksi dalam lanjutan persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019.
Baca: Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Tompi Singgung Putri Amien Rais
Rocky juga menyebutkan kegaduhan di sosial media terkait berita bohong Ratna Sarumpaet tersebut. Menurut dia, orang-orang masih terus mencari sensasi sensasi baru dalam perkembangan kasus Ratna Sarumpaet.
Hal ini, kata Rocky, akan berpotensi untuk menimbulkan keonaran-keonaran lainnya, baik itu positif atau negatif. "Dan ini masih potensial menimbulkan keonaran entah itu positif atau negatif," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penutut umum Darue Trisadono bahwa keterangan Rocky dalam persidangan memperkuat isi dakwaan. "Tadi saksi sudah jelaskan dunia maya adalah replesentasi dunia nyata, apa yang terjadi di dunia maya apa yang kita rasakan di dunia nyata," ujarnya.
Baca: Rocky Gerung Singgung Integritas, Ratna Sarumpaet: Dia Tak Tahu
Dalam persidangan sebelumnya, Darue menyebutkan jika unsur keonaran juga sudah terlihat dari keterangan saksi dari pihak yang berunjuk rasa di Polda Metro Jaya pada Oktober lalu. Mereka adalah Laskar Muda Nusantara yang mendesak kepolisian menangkap pelaku pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
Unsur keonaran tersebut diatur dalam pasal dakwaan Ratna Sarumpaet, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Selain itu, Ratna Sarumpaet didakwa dengan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.