TEMPO.CO, Jakarta -Dalam revisi Pergub Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak dua kali lipat untuk lahan kosong yang tak dilakukan pembangunan di area jalan protokol.
Jalan-jalan protokol itu seperti M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan H.R. Rasuna Said; Jalan Jenderal Gatot Subroto; dan Jalan M.T. Haryono.
Baca : Anies Revisi Pergub PBB, Ini Contoh Kawasan yang Naik Sekitar 10 Persen
Kebijakan itu Anies tuangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2019 tentang Pengenaan PBB Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah Untuk Tahun Pajak 2019.
“Jalan-jalan protokol seperti Sudirman-Thamrin, lalu Cawang-Slipi, semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan PBB-nya naik dua kali lipat. Baik 200 persen, bila tidak dibangun,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Namun dalam aturan itu tertera, jika lahan kosong itu dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), maka Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen.
Pemberian potongan harga itu sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada pihak yang mau menggunakan lahannya untuk fasilitas umum.
"Jadi sekarang kami berikan pilihan, Anda mau tutup pakai seng nggak masalah tapi bayar PBB 2 kali lipat. Atau anda buka dan jadi taman, dan PBBnya jadi 50 persen,” demikian Anies
Simak pula :
Revisi Pergub PBB, Anies: Bukan Berarti 2020 Tidak Ada
Anies menerangkan pihaknya prihatin dengan lahan-lahan kosong di jalan protokol yang tak dimanfaatkan. Lahan itu tertutup seng, tak terawat, dan menjadi sarang nyamuk. Oleh sebab itu, Anies menerbitkan kebijakan itu.
Terkait revisi Pergub, Anies menjelaskan dengan cara insentif tersebut, Pemprov DKI telah melakukan penghematan dalam pengadaan RTH. Menurut dia, selama ini Pemprov DKI selalu melakukan belanja lahan untuk pengadaan RTH. "Padahal sebenarnya nggak harus beli lahan. Cukup dengan memberikan diskon seperti ini,” kata dia.