Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Dufi, Respons Keluarga Setelah Terdakwa Divonis Mati

image-gnews
Muhammad Nurhadi alias Hadi bin , terdakwa pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berbicara dengan kuasa hukumnya, Ramli M Sidik, usai hakim memvonis mati di Nurhadi dan Sari di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa, 23 April 2019. Tempo/Ade Ridwan
Muhammad Nurhadi alias Hadi bin , terdakwa pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berbicara dengan kuasa hukumnya, Ramli M Sidik, usai hakim memvonis mati di Nurhadi dan Sari di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa, 23 April 2019. Tempo/Ade Ridwan
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -Adik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, Muhammad Ali Ramdani mengaku lega dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada ketiga terdakwa pembunuhan Dufi.

“Bagi kami itu (putusan) sangat adil, meskipun teteplah istri dan keluarga merasa kehilangan,” kata Ali di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 23 April 2019.

Baca : Nurhadi dan Sari, Terdakwa Utama Pembunuhan Dufi Divonis Mati

Ali mengatakan, pihak keluarga akan tetap mengawasi jalannya proses peradilan hingga keluar keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Bagaimana pun keluarga perlu tahu apa sih keputusan yang pasti dijatuhkan, namun keluarga sudah percayakan apapun keputusan majelis hakim karena kami percaya hakim akan memberikan putusan yang seadil mungkin,” kata Ali.

Selain Ali, beberapa keluarga Dufi juga turut hadir dalam sidang tersebut antara lain mertua Dufi, istri Dufi, Bayu Yuniarti dan seorang anak Dufi.

Istri Dufi, Bayu Yuniarti yang mengenakan pakaian serba hitam pun terlihat menangis usai majelis hakim mengetok palu persidangan berakhir.

Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika, telah menjatuhi vonis terhadap ketiga terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dalam sidang putusan yang digelar PN Cibinong pada Selasa 23 April 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum, M. Nurhadi, Sari Muniarsih dan Yudi alias Dasep saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 26 Maret 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman mati untuk Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih dengan hukuman mati.

“Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, menyatakan terdakwa Muhammad Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan juga Sari Murniasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Ben Ronald saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang utama PN Cibinong, Selasa 23 April 2019.

Simak juga :
Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Mati, JPU: Terencana dan Sadis

Sementara untuk terdakwa Yudi alias Dasep, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara karena perannya yang hanya turut membantu.

“Memperhatikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP, menyatakan terdakwa Yudi alias Dasep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 10 tahun,” kata Ben dalam sidang vonis kasus pembunuhan Dufi tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Mati, Kekayaan AKP Andri Gustami yang Dilaporkan di LHKPN Hampir Rp 1 Miliar Punya 3 Mobil

25 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Divonis Mati, Kekayaan AKP Andri Gustami yang Dilaporkan di LHKPN Hampir Rp 1 Miliar Punya 3 Mobil

AKP Andri Gustami, mantan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan yang divonis mati, mempunyai kekayaan sebesar Rp 970 juta.


Divonis Mati, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 800 Juta dari 2 Bulan Bekerja untuk Fredy Pratama dalam Peredaran Narkoba

25 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami duduk menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Divonis Mati, AKP Andri Gustami Kantongi Rp 800 Juta dari 2 Bulan Bekerja untuk Fredy Pratama dalam Peredaran Narkoba

Sebagai Kasat Narkoba, Andri Gustami terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.


Perjalanan Sindikat Escobar Indonesia AKP Andri Gustami, Lulusan Akpol 2012 yang Berakhir Hukuman Mati

25 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Perjalanan Sindikat Escobar Indonesia AKP Andri Gustami, Lulusan Akpol 2012 yang Berakhir Hukuman Mati

Perjalanan Andri Gustami dalam karier kepolisian dimulai dari Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 2012, berakhir di hukuman mati.


Perjalanan Kasus Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Kawan Fredy Pratama yang Divonis Mati

26 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Perjalanan Kasus Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Kawan Fredy Pratama yang Divonis Mati

Andri Gustami menjadi kurir istimewa dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.


Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding

21 Juli 2023

Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan anak tidak sependapat bila kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

20 Juli 2023

Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

Majelis hakim menyatakan tidak melihat ada penyesalan pada diri terdakwa pembunuhan anak kandung dan KDRT itu.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

26 Maret 2023

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Ferdy Sambo Dinilai Tak Bisa Lolos dari Hukuman Mati Meski Ada KUHP Baru

20 Februari 2023

Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Ferdy Sambo Dinilai Tak Bisa Lolos dari Hukuman Mati Meski Ada KUHP Baru

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim pada Senin 13 Februari 2023.


Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati Buat Ferdy Sambo serta Kasus yang Pernah Ditangani

14 Februari 2023

Ekspresi Ferdy Sambo setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil 3 Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati Buat Ferdy Sambo serta Kasus yang Pernah Ditangani

Majelis Hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dan penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi.


Kriteria Kejahatan dengan Ancaman Hukuman Mati di Indonesia

14 Februari 2023

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kriteria Kejahatan dengan Ancaman Hukuman Mati di Indonesia

Hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menuai pro dan kontra. Seperti apa kriteria hukuman mati di Indonesia?