TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPRD DKI memuji rencana Gubernur Anies Baswedan menambah kategori gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Awalnya, kategori gratis PBB itu dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 milliar.
Baca juga:
Anies Akan Hapus PBB Gratis, Ketua DPRD Langsung Telepon
"Kita patut apresiasi. Saya meyakini kalaupun ada insentif seperti itu tidak akan ganggu APBD kita terlalu banyak, karena APBD kita cukup tinggi sekarang ini, Rp 89 triliun," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD, Bestari Barus saat dihubungi Selasa malam, 24 April 2019.
Bestari bahkan menyarankan kepada Anies untuk menggratiskan PBB rumah dengan NJOP Rp 2 miliar ke bawah. Sebab, menurut Bestari, dengan APBD yang jumlahnya puluhan triliun rupiah itu, Pemprov DKI masih kerap menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan atau SILPA.
"2018 SILPA kita Rp 17 triliun, jadi kalau misalkan kita berikan kebahagiaan pada masyarakat dengan berikan insentif seperti itu, saya kira itu hal kewajaran," ujar Bestari.
Baca:
Anies Revisi Pergub Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Gratis
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Ashrafi Ali menilai penambahan kategori penerima gratis PBB itu membuktikan kepedulian Anies terhadap rakyat. "Saya setuju dengan kebijakan Gubernur yang menambah penerima gratis PBB," katanya sambil menambahkan, "Dengan catatan tidak malah menghapuskan kebijakan itu."
Sebelumnya, Anies memang merevisi pergub yang mengatur kategori gratis PBB itu dengan menetapkan gratis hanya hingga akhir Desember tahun ini. Pergub DKI Nomor 38 Tahun 2019 yang menghapus penggratisan PBB diteken oleh Anies dan berlaku mulai 15 April 2019. Aturan ini merevisi pergub sebelumnya yang dibuat Ahok pada 2015.
Tingginya reaksi yang didapat dari masyarakat membuat Anies menyatakan rencana menambah jumlah penerima pembebasan PBB dari yang awalnya hanya untuk rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar.
Lihat:
Alasan Anies 2020 Tidak Gratis PBB NJOP di Bawah Rp 1 Miliar
Ke depan, Anies akan menambahnya untuk rumah guru, pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, pahlawan, penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden dan wakil presiden.
Menurut Anies Baswedan, penggratisan pajak untuk menghargai jasa dan kinerja mereka. Saat ini, aturan mengenai pembebasan pajak itu tengah ia godok bersama tim.