Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Dukung Rencana Anies Perluas Aturan Gratis PBB Ahok

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyapa masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat, 22 Maret 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyapa masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat, 22 Maret 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPRD DKI memuji rencana Gubernur Anies Baswedan menambah kategori gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Awalnya, kategori gratis PBB itu dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 milliar. 

Baca juga:
Anies Akan Hapus PBB Gratis, Ketua DPRD Langsung Telepon

"Kita patut apresiasi. Saya meyakini kalaupun ada insentif seperti itu tidak akan ganggu APBD kita terlalu banyak, karena APBD kita cukup tinggi sekarang ini, Rp 89 triliun," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD, Bestari Barus saat dihubungi Selasa malam, 24 April 2019.

Bestari bahkan menyarankan kepada Anies untuk menggratiskan PBB rumah dengan NJOP Rp 2 miliar ke bawah. Sebab, menurut Bestari, dengan APBD yang jumlahnya puluhan triliun rupiah itu, Pemprov DKI masih kerap menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan atau SILPA. 

"2018 SILPA kita Rp 17 triliun, jadi kalau misalkan kita berikan kebahagiaan pada masyarakat dengan berikan insentif seperti itu, saya kira itu hal kewajaran," ujar Bestari. 

Baca:
Anies Revisi Pergub Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Gratis

Ketua Fraksi Golkar di DPRD Ashrafi Ali menilai penambahan kategori penerima gratis PBB itu membuktikan kepedulian Anies terhadap rakyat. "Saya setuju dengan kebijakan Gubernur yang menambah penerima gratis PBB," katanya sambil menambahkan, "Dengan catatan tidak malah menghapuskan kebijakan itu." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Anies memang merevisi pergub yang mengatur kategori gratis PBB itu dengan menetapkan gratis hanya hingga akhir Desember tahun ini. Pergub DKI Nomor 38 Tahun 2019 yang menghapus penggratisan PBB diteken oleh Anies dan berlaku mulai 15 April 2019. Aturan ini merevisi pergub sebelumnya yang dibuat Ahok pada 2015.

Tingginya reaksi yang didapat dari masyarakat membuat Anies menyatakan rencana menambah jumlah penerima pembebasan PBB dari yang awalnya hanya untuk rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar.

Lihat:
Alasan Anies 2020 Tidak Gratis PBB NJOP di Bawah Rp 1 Miliar

Ke depan, Anies akan menambahnya untuk rumah guru, pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, pahlawan, penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden dan wakil presiden.

Menurut Anies Baswedan, penggratisan pajak untuk menghargai jasa dan kinerja mereka. Saat ini, aturan mengenai pembebasan pajak itu tengah ia godok bersama tim. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

3 jam lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

19 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

1 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

2 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.