TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyalurkan dana bantuan untuk warga lanjut usia pemegang Kartu Lansia Jakarta sebesar Rp 291 miliar. Pembagian dana bantuan digelar di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, pada Rabu, 24 April 2019.
Baca: Hapus PBB Gratis, Anies Baswedan Diminta Berikan Kompensasi
Dana Rp 291 miliar tersebut diperuntukkan bagi 40.419 lansia penyandang masalah sosial.
"Orangtua di Jakarta harus kita hormati, hargai, lindungi, termasuk kesejahteraannya. Oleh karena itu kami mengadakan program bantuan keuangan ini," ujar Anies di Jakarta, Rabu pagi.
Pendistribusian bantuan itu dilakukan dalam dua tahap, yang pertama untuk 28.420 lansia yang telah mendapat Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2018. Dana mereka telah tersalurkan pada Januari - Maret 2019.
Penyaluran kedua akan diberikan untuk 11.999 jiwa. Mereka adalah lansia yang sebelumnya belum menerima KLJ. Dana tersebut sudah dapat para lansia ambil di ATM Bank DKI mulai hari ini. Masing-masing lansia akan menerima bantuan dana sebesar Rp. 600.000 per orang per bulan.
Anies menjelaskan kriteria penerima bantuan dana lansia itu, antara lain telah berusia 60 tahun, ber-KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, terlantar secara psikis dan sosial, sakit telah menahun dan atau hanya bisa terbaring di tempat tidur.
Ia mengimbau bagi lansia yang belum terdaftar dalam basis data terpadu lenerima bantuan untuk menyampaikan permohonannya ke kantor kelurahan setempat untuk didata dan diusulkan menjadi penerima bantuan oleh petugas PJLP Pusdatin Jamsos.
"Kalau nanti ada lansia yang membutuhkan bantuan, jangan pandang ini sebagai suatu masalah. Tapi sebagai ladang pahala," pesan Anies kepada petugas Dinsos.
Baca: Gerindra Evaluasi Koalisi? PKS: Selesai Saat Anies Baswedan Naik
Program pemberian dana sosial untuk lansia pemegang Kartu Lansia Jakarta ini pertama kali diberikan Anies Baswedan pada tahun 2018. Landasan pemberian bantuan ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.